BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Binjai sudah menjatuhkan vonis kepada terdakwa pembunuhan, Agus Ujung yang tega menghabisi nyawa tantenya sendiri, Rosda Situmeang. Namun, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak dapat diterima oleh anak korban.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Agus Ujung terbuktk secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua.
Majelis hakim PN Binjai menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun. “Sudah putusan itu, 16 tahun vonisnya,” kata Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Senin (14/8).
Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menerapkan barang bukti sebilah parang bergagang kayu, sebilah pisau belati tidak ada gagangnya, 1 gagang pisau terbuat dari kayu, 1 baju warna merah oranye batik berlumuran darah, 1 celana pendek warna oranye batik berlumuran darah, 1 potongan rambut dan 1 HP merek Oppo A3F, dirampas untuk dimusnahkan. “Jaksa dan terdakwa menerima putusan,” sambung Wira.
Sementara, anak korban yang enggan menyebutkan namanya menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Binjai tidak adil. “Hukuman ini bagi saya tidak adil, saya sudah melihat dengan mata kepala saya sendiri dia melakukan itu. Tapi hanya diberikan hukuman segitu,” ujar anak korban.
“Saya lihat di internet, untuk pembunuban berencana itu dengan pidana mati atau seumur hidup atau paling tidak 20 tahun,” tukasnya.
Sebelumya, dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa Agus Ujung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam primair pasal 340 ayat (1) KUHPidana dan kedua pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, JPU menuntut terdakwa Agus Ujung dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Juga menyatakan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu, sebilah pisau belati tidak ada gagangnya, sebilah gagang pisau terbuat dari kayu, 1 baju warna merah orange batik berlumuran darah, 1 celana pendek warna orange batik berlumuran darah potongan rambut dan 1 HP merek Oppo A3F dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam hal ini, terdakwa didakwa primair pasal 340 KUHPidana subsidair pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Diketahui, terdakwa menghabisi nyawa korban diduga karena cemburu. Selain korban tewas, anaknya juga mengalami luka.
Terdakwa mulanya tidak ada niat membunuh korban yang merupakan tantenya. Sepulang dari bekerja, terdakwa menongkrong di warung kopi sebelah rumah, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, pertengahan April 2023 lalu.
Tak lama berselang, terdakwa pulang ke rumah dengan menggunakan kunci yang dipegangnya. Di rumah itu, terdakwa melihat kedua anak korban berinisial OC (18) dan EKS (16) tengah tertidur.
Tiba-tiba terdakwa tidak dapat tidur dan teringat korban yang memberikan fasilitas lebih kepada pekerja lain. Karena ingat ini, terdakwa kemudian menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau yang diambil dari dapur.
Kemudian pisau ditusuk pelaku ke arah leher kanan korban. Saat itu, korban tidur bersama anaknya yang perempuan berinisial EKS.
Korban sempat terbangun dan melawan terdakwa. Juga bersama anak perempuannya melawan agar terdakwa menghentikan perbuatan kejinya.
Namun, pisau yang ditusuk terdakwa ke leher korban terlepas dari gagangnya. Sehingga terdakwa pergi ke dapur kembali mengambil sebilah parang yang ada di bawah kompor.
Perbuatan terdakwa untuk menebas korban dengan parang dihalangi oleh kedua anaknya. Pintu kamar korban berusaha ditutup dan dihalangi oleh kedua anak korban.
Meski demikian, terdakwa melihat ada celah pada pintu yang buntutnya parang tersebut tangan korban. Terdakwa sendiri menyerahkan diri kepada polisi sebelum 1×24 jam. (ted)