27 C
Medan
Wednesday, August 21, 2024

Fakta Sidang, Saksi-saksi Sebut Samsul Tarigan Tak Kuasai Lahan PTPN II

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Binjai menyebut, terdakwa Samsul Tarigan tidak ada menguasai lahan PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur.

Ini diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Sunari yang diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (14/8/2024).

Sunari menegaskan, saksi-saksi yang hadir bersaksi dalam sidang tidak ada menyebut kalau terdakwa menguasai, mengerjakan atau menyuruh orang lain untuk menggarap lahan milik negara tersebut.

“Sesuai dengan fakta persidangan, jika saksi-saksi yang sudah diperiksa di persidangan selama ini, tidak pernah mengetahui secara langsung bahwa terdakwa menguasai, mengerjakan, atau menyuruh orang lain menggarap lahan PTPN,” ujar Sunari dari Kantor Hukum Landen Marbun.

Dalam sidang juga terungkap bahwa PTPN II selaku pemilik lahan telah melayangkan somasi kepada terdakwa. Namun, terdakwa dalam sidang menepis bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima somasi tersebut.

Bahkan, perangkat PTPN II yang melayangkan somasi pun tak mengetahui persis, apakah surat somasi dimaksud telah diterima atau tidak.

“Dan diketahui juga terkait somasi yang diberikan, tidak hanya terdakwa Samsul Tarigan saja, ada beberapa orang lain yang disomasi,” ujar Sunari.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Bakhtiar didampingi anggota, Diana Gultom dan Muchtar. Bakhtiar merupakan Ketua PN Binjai.

“Tetapi anehnya bahwa yang dilaporkan ke pihak kepolisian hanya terdakwa Samsul Tarigan. Sementara banyak orang lain yang telah disomasi. Jadi dalam penegakan hukumnya saya lihat ada diskriminasi terkait dengan pembuatan laporan kepolisian,” sambungnya.

Jika memang PTPN II dapat menunjukkan alas hak lahan dimaksud, Sunari mempersilahkan untuk ambil.

“Terkait HGU, itukan ada pilar-pilar. Bahwa ini lahan PTPN dan ada batas-batasnya. Tapi ini tidak kita temukan. Serta di dalam persidangan terfaktakan tidak adanya pilar-pilar itu. Dan yang mana objek PTPN juga belum tau,” tukasnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan, Rabu (21/8/2024) mendatang, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan jaksa, Samsul Tarigan didakwa menguasai lahan PTPN II yang tercatat masuk dalam Kebun Sei Semayang seluas 80 hektar.

Rinciannya, lahan seluas 75 hektare ditanam kelapa sawit dan 5 hektare sisanya dibangun usaha diskotek yang sebelumnya bernama Titanic Frog dan berganti nama menjadi Cafe Flower. Terdakwa langsung yang melayangkan permohonan atau pendaftaran ke PT Perusahaan Listrik Negara sebagai pelanggan untuk menerangi usaha diskoteknya.

Permohonan yang diajukan terdakwa ke PT PLN pada 17 April 2017 dan mulai aktif 29 Mei 2017. Terdakwa diancam pidana melanggar pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Binjai menyebut, terdakwa Samsul Tarigan tidak ada menguasai lahan PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur.

Ini diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Sunari yang diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (14/8/2024).

Sunari menegaskan, saksi-saksi yang hadir bersaksi dalam sidang tidak ada menyebut kalau terdakwa menguasai, mengerjakan atau menyuruh orang lain untuk menggarap lahan milik negara tersebut.

“Sesuai dengan fakta persidangan, jika saksi-saksi yang sudah diperiksa di persidangan selama ini, tidak pernah mengetahui secara langsung bahwa terdakwa menguasai, mengerjakan, atau menyuruh orang lain menggarap lahan PTPN,” ujar Sunari dari Kantor Hukum Landen Marbun.

Dalam sidang juga terungkap bahwa PTPN II selaku pemilik lahan telah melayangkan somasi kepada terdakwa. Namun, terdakwa dalam sidang menepis bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima somasi tersebut.

Bahkan, perangkat PTPN II yang melayangkan somasi pun tak mengetahui persis, apakah surat somasi dimaksud telah diterima atau tidak.

“Dan diketahui juga terkait somasi yang diberikan, tidak hanya terdakwa Samsul Tarigan saja, ada beberapa orang lain yang disomasi,” ujar Sunari.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Bakhtiar didampingi anggota, Diana Gultom dan Muchtar. Bakhtiar merupakan Ketua PN Binjai.

“Tetapi anehnya bahwa yang dilaporkan ke pihak kepolisian hanya terdakwa Samsul Tarigan. Sementara banyak orang lain yang telah disomasi. Jadi dalam penegakan hukumnya saya lihat ada diskriminasi terkait dengan pembuatan laporan kepolisian,” sambungnya.

Jika memang PTPN II dapat menunjukkan alas hak lahan dimaksud, Sunari mempersilahkan untuk ambil.

“Terkait HGU, itukan ada pilar-pilar. Bahwa ini lahan PTPN dan ada batas-batasnya. Tapi ini tidak kita temukan. Serta di dalam persidangan terfaktakan tidak adanya pilar-pilar itu. Dan yang mana objek PTPN juga belum tau,” tukasnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan, Rabu (21/8/2024) mendatang, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan jaksa, Samsul Tarigan didakwa menguasai lahan PTPN II yang tercatat masuk dalam Kebun Sei Semayang seluas 80 hektar.

Rinciannya, lahan seluas 75 hektare ditanam kelapa sawit dan 5 hektare sisanya dibangun usaha diskotek yang sebelumnya bernama Titanic Frog dan berganti nama menjadi Cafe Flower. Terdakwa langsung yang melayangkan permohonan atau pendaftaran ke PT Perusahaan Listrik Negara sebagai pelanggan untuk menerangi usaha diskoteknya.

Permohonan yang diajukan terdakwa ke PT PLN pada 17 April 2017 dan mulai aktif 29 Mei 2017. Terdakwa diancam pidana melanggar pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/