27 C
Medan
Wednesday, August 21, 2024

Sorbatua Siallagan Divonis 2 Tahun Penjara, Masyarakat Geruduk Kantor PN Simalungun

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8) sore. Aksi itu dilakukan, karena mereka kecewa atas vonis hakim kepada Sorbatua Siallagan selama 2 tahun penjara.

Aksi ratusan massa dari Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Dolog Parmonangan diawali sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Dessy Ginting, Anggreana Sormin dan Agung Laila.

Putusan yang dibacakan dua majelis hakim menegaskan, terdakwa Sorbatua Siallagan dinyatakan terbukti sah melakukan tindakan pidana.

Sementara hakim Agung Laila berbeda pendapat dengan mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Atas putusan tersebut, Sorbatua Siallagan divonis penjara 2 tahun. Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

Usai mendengar putusan tersebut, masyarakat tidak terima. Mereka pun berunjuk rasa di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Dalam orasinya, mereka mengatakan bahwa Perusahaan TPL selalu pelapor telah merampas hak-hak masyarakat. Sehingga mereka meminta kepada pemerintah agar menutup TPL.

Sebagai bentuk kekecewaan masyarakat, mereka melakukan ritual tabur bunga di kantor Pangadilan Negeri Simalungun.

Sementara itu, Boy Raja Marpaung selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan akan tetap melakukan upaya hukum untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah.

“Kami konsultasi dulu dengan pihak keluarga. Tapi tadi klien kami mengatakan, jika satu bulan pun divonis akan tetap melakukan upaya banding,” ujar Boy Raja Marpaung.

Boy menambahkan, konflik antara perusahan TPL dengan masyarakat tidak pernah berkesudahan disebabkan minimnya kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat.

“Konflik ini sudah puluhan tahun terjadi dan sudah banyak masyakarat yang jadi korban hingga masuk penjara hanya mempertahakan tanahnya,” jelas Boy Raja Marpaung.

Sebagaimana diketahui, Sorbatua Siallagan ditangkap petugas Polda Sumut atas laporan pengaduan perusahaan TPL dengan tuduhan melakuka pengerusakan lahan. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka, dan diperhadapkan di meja persidangan. (mag7/han)

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8) sore. Aksi itu dilakukan, karena mereka kecewa atas vonis hakim kepada Sorbatua Siallagan selama 2 tahun penjara.

Aksi ratusan massa dari Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Dolog Parmonangan diawali sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Dessy Ginting, Anggreana Sormin dan Agung Laila.

Putusan yang dibacakan dua majelis hakim menegaskan, terdakwa Sorbatua Siallagan dinyatakan terbukti sah melakukan tindakan pidana.

Sementara hakim Agung Laila berbeda pendapat dengan mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Atas putusan tersebut, Sorbatua Siallagan divonis penjara 2 tahun. Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

Usai mendengar putusan tersebut, masyarakat tidak terima. Mereka pun berunjuk rasa di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Dalam orasinya, mereka mengatakan bahwa Perusahaan TPL selalu pelapor telah merampas hak-hak masyarakat. Sehingga mereka meminta kepada pemerintah agar menutup TPL.

Sebagai bentuk kekecewaan masyarakat, mereka melakukan ritual tabur bunga di kantor Pangadilan Negeri Simalungun.

Sementara itu, Boy Raja Marpaung selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan akan tetap melakukan upaya hukum untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah.

“Kami konsultasi dulu dengan pihak keluarga. Tapi tadi klien kami mengatakan, jika satu bulan pun divonis akan tetap melakukan upaya banding,” ujar Boy Raja Marpaung.

Boy menambahkan, konflik antara perusahan TPL dengan masyarakat tidak pernah berkesudahan disebabkan minimnya kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat.

“Konflik ini sudah puluhan tahun terjadi dan sudah banyak masyakarat yang jadi korban hingga masuk penjara hanya mempertahakan tanahnya,” jelas Boy Raja Marpaung.

Sebagaimana diketahui, Sorbatua Siallagan ditangkap petugas Polda Sumut atas laporan pengaduan perusahaan TPL dengan tuduhan melakuka pengerusakan lahan. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka, dan diperhadapkan di meja persidangan. (mag7/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/