27 C
Medan
Sunday, March 30, 2025

Curi Perhiasan Majikan, Sri Menangis Divonis 3,5 Tahun

Foto: GUSMAN/SUMUT POS
DIHUKUM: Sri Wahyuni saat mendengarkan hukuman yang dibacakan majelis hakim PN Medan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO โ€“ Sri Wahyuni alias Yuni (34) tak kuasa menahan tangisnya. Pembantu rumah tangga (PRT) ini dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/9).

Vonis itupun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariati Siboro yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara. โ€œMenjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan,โ€ujar Ketua Majelis Hakim, Aimafni Arli saat bersidang di ruang Cakra IX PN Medan.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU Mariati menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, pantauan di ruang sidang, selama mendengarkan pembacaan vonis, terdakwa tak henti-hentinya meneteskan air mata. Katanya, dia teringat dengan suami dan anaknya di rumah.

โ€œSudah-sudah jagan menangis lagi. Penyesalan memang datang terlambat. Yang penting siap menjalani hukuman nanti jangan kamu ulangi lagi ya perbuatan seperti ini,โ€ saran majelis hakim.

Sebelumnya, sesuai dengan dakwaan Jaksa menyebutkan, Yuni ditangkap dan diadili atas dasar laporan majikannya Rismadani warga Jalan H Adam malik, Gang Rela No 3 B, Kel Silalas, Kecamatan Medan Barat pada Maret 2018 lalu. Saat itu Yuni mencuri perhiasan milik majikannya seperti cincin dan gelang. Akibat pencurian itu, majikannya merugi hingga Rp12 juta. (man/han)

Foto: GUSMAN/SUMUT POS
DIHUKUM: Sri Wahyuni saat mendengarkan hukuman yang dibacakan majelis hakim PN Medan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO โ€“ Sri Wahyuni alias Yuni (34) tak kuasa menahan tangisnya. Pembantu rumah tangga (PRT) ini dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/9).

Vonis itupun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariati Siboro yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara. โ€œMenjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan,โ€ujar Ketua Majelis Hakim, Aimafni Arli saat bersidang di ruang Cakra IX PN Medan.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU Mariati menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, pantauan di ruang sidang, selama mendengarkan pembacaan vonis, terdakwa tak henti-hentinya meneteskan air mata. Katanya, dia teringat dengan suami dan anaknya di rumah.

โ€œSudah-sudah jagan menangis lagi. Penyesalan memang datang terlambat. Yang penting siap menjalani hukuman nanti jangan kamu ulangi lagi ya perbuatan seperti ini,โ€ saran majelis hakim.

Sebelumnya, sesuai dengan dakwaan Jaksa menyebutkan, Yuni ditangkap dan diadili atas dasar laporan majikannya Rismadani warga Jalan H Adam malik, Gang Rela No 3 B, Kel Silalas, Kecamatan Medan Barat pada Maret 2018 lalu. Saat itu Yuni mencuri perhiasan milik majikannya seperti cincin dan gelang. Akibat pencurian itu, majikannya merugi hingga Rp12 juta. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru