27 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Curi Perhiasan Majikan, Sri Menangis Divonis 3,5 Tahun

Foto: GUSMAN/SUMUT POS
DIHUKUM: Sri Wahyuni saat mendengarkan hukuman yang dibacakan majelis hakim PN Medan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Sri Wahyuni alias Yuni (34) tak kuasa menahan tangisnya. Pembantu rumah tangga (PRT) ini dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/9).

Vonis itupun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariati Siboro yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan,”ujar Ketua Majelis Hakim, Aimafni Arli saat bersidang di ruang Cakra IX PN Medan.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU Mariati menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, pantauan di ruang sidang, selama mendengarkan pembacaan vonis, terdakwa tak henti-hentinya meneteskan air mata. Katanya, dia teringat dengan suami dan anaknya di rumah.

“Sudah-sudah jagan menangis lagi. Penyesalan memang datang terlambat. Yang penting siap menjalani hukuman nanti jangan kamu ulangi lagi ya perbuatan seperti ini,” saran majelis hakim.

Sebelumnya, sesuai dengan dakwaan Jaksa menyebutkan, Yuni ditangkap dan diadili atas dasar laporan majikannya Rismadani warga Jalan H Adam malik, Gang Rela No 3 B, Kel Silalas, Kecamatan Medan Barat pada Maret 2018 lalu. Saat itu Yuni mencuri perhiasan milik majikannya seperti cincin dan gelang. Akibat pencurian itu, majikannya merugi hingga Rp12 juta. (man/han)

Foto: GUSMAN/SUMUT POS
DIHUKUM: Sri Wahyuni saat mendengarkan hukuman yang dibacakan majelis hakim PN Medan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Sri Wahyuni alias Yuni (34) tak kuasa menahan tangisnya. Pembantu rumah tangga (PRT) ini dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/9).

Vonis itupun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariati Siboro yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan,”ujar Ketua Majelis Hakim, Aimafni Arli saat bersidang di ruang Cakra IX PN Medan.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU Mariati menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, pantauan di ruang sidang, selama mendengarkan pembacaan vonis, terdakwa tak henti-hentinya meneteskan air mata. Katanya, dia teringat dengan suami dan anaknya di rumah.

“Sudah-sudah jagan menangis lagi. Penyesalan memang datang terlambat. Yang penting siap menjalani hukuman nanti jangan kamu ulangi lagi ya perbuatan seperti ini,” saran majelis hakim.

Sebelumnya, sesuai dengan dakwaan Jaksa menyebutkan, Yuni ditangkap dan diadili atas dasar laporan majikannya Rismadani warga Jalan H Adam malik, Gang Rela No 3 B, Kel Silalas, Kecamatan Medan Barat pada Maret 2018 lalu. Saat itu Yuni mencuri perhiasan milik majikannya seperti cincin dan gelang. Akibat pencurian itu, majikannya merugi hingga Rp12 juta. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/