30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Januari-Agustus 2022, 44 Tersangka Ditangkap Satnarkoba Polres Dairi

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 44 tersangka berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Dairi pada periode Januari hingga Agustus 2022. Dari penindakan itu, berhasil diamankan barangbukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 317,58 gram, dan ganja seberat 15,562,75 gram.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Rudi Sitorus, saat ditemui di kantornya, Senin (29/8). Rudi juga menjelaskan, 44 tersangka ini berasal dari 31 berkas perkara. Dan dari 31 berkas perkara itu, sebanyak 22 berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dairi. Sementara 7 tersangka, menjalani rehabilitasi, termasuk seorang tersangka yang baru-baru ini ditangkap di Sidikalang, Josua Simatupang.

Rudi mengaku, hasil pengungkapan tindak pidana narkoba ini, kategori pengedar/penjual 10 tersangka. Sementara sisanya, hanya memiliki.

Ditanya soal peredaran narkoba di Kabupaten Dairi, Rudi mengaku, ada peningkatan penyalahgunaan narkoba pada 2022 ini. Jumlah perkara narkoba hingga akhir 2021 lalu, hanya sebanyak 28 kasus, dengan tersangka 39 orang. Sementara untuk 2022, pada Agustus sudah mencapai 31 kasus, dengan jumlah tersangka 44 orang.

Menurut Rudi, peredaran narkoba di Kabupaten Dairi termasuk tinggi.

“Rata-rata, setiap bulan ada ditangkap. Pengakuan para tersangka, barang haram itu mereka peroleh dari Medan dan Kabanjahe. Dan dari tersangka yang diamankan, 6 orang merupakan residivis,” bebernya.

Rudi pun mengajak masyarakat, agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Dairi. (rud/saz)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 44 tersangka berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Dairi pada periode Januari hingga Agustus 2022. Dari penindakan itu, berhasil diamankan barangbukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 317,58 gram, dan ganja seberat 15,562,75 gram.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Rudi Sitorus, saat ditemui di kantornya, Senin (29/8). Rudi juga menjelaskan, 44 tersangka ini berasal dari 31 berkas perkara. Dan dari 31 berkas perkara itu, sebanyak 22 berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dairi. Sementara 7 tersangka, menjalani rehabilitasi, termasuk seorang tersangka yang baru-baru ini ditangkap di Sidikalang, Josua Simatupang.

Rudi mengaku, hasil pengungkapan tindak pidana narkoba ini, kategori pengedar/penjual 10 tersangka. Sementara sisanya, hanya memiliki.

Ditanya soal peredaran narkoba di Kabupaten Dairi, Rudi mengaku, ada peningkatan penyalahgunaan narkoba pada 2022 ini. Jumlah perkara narkoba hingga akhir 2021 lalu, hanya sebanyak 28 kasus, dengan tersangka 39 orang. Sementara untuk 2022, pada Agustus sudah mencapai 31 kasus, dengan jumlah tersangka 44 orang.

Menurut Rudi, peredaran narkoba di Kabupaten Dairi termasuk tinggi.

“Rata-rata, setiap bulan ada ditangkap. Pengakuan para tersangka, barang haram itu mereka peroleh dari Medan dan Kabanjahe. Dan dari tersangka yang diamankan, 6 orang merupakan residivis,” bebernya.

Rudi pun mengajak masyarakat, agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Dairi. (rud/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/