SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny Surbakti menuntut kedua terdakwa pembunuhan Jasiaman Purba yakni, Hardi Sihaloho dan Rosmalinda br Saragih masing-masing 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum juga meminta majelis hakim, agar Hardi Sihaloho dan Rosmalinda br Saragih, tetap berada di tahanan atau tidak diizinkan menjadi tahanan kota.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun (untuk kedua terdakwa) dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,”ujar Benny membacakan tuntutannya pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi, didampingi dua hakim anggota Diana Febrina Lubis dan Nur Erfianti Meliala, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Klas I-B Binjai, Kamis (13/9).
JPU Benny dalam tuntutannya menjerat kedua terdakwa dengan pidana Pasal 340 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari KHUP dalam dakwaan primair.
“Terdakwa Rosmalinda br Saragih dan Hardi Sihaloho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,”sebutnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan kedua terdakwa untuk berunding kepada penasehat hukumnya.
Menjawab tuntutan JPU, penasehat hukum kedua terdakwa mengajukan pledoi (pembelaan).
Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa membantah melakukan pembunuhan terhadap Jasiaman Purba.
“Kita membuktikan materil, apa sih sebenarnya. Di sini kita mencari pembuktian. Kalau dia dituduh membunuh, harusnya praperadilan (prapid),” ujar Benny.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Hardi Sihaloho dan Nasib Maringan Silaban menilai, tuntutan dari JPU Benny masih ragu-ragu. Artinya, JPU Benny masih ragu menuntut kedua terdakwa tersebut dengan tuntutan 20 tahun kurungan penjara.
“Bagi kami, ketika jaksa yakin itu pembunuhan berencana, harusnya jaksa seminim-minimnya menuntut mati atau seumur hidup,” ujar Maringan usai sidang.
JPU memang ditugaskan yang dibayar dengan uang negara menuntut terdakwa. Maringan meyakini, bahwa kliennya tidak bersalah. Sebab selama persidangan, ujar Maringan, kedua kliennya membantah melakukan pembunuhan.
Baik itu Rosmalinda yang menyangkal membunuh suaminya, Jasiaman Purba atau tidak menyuruh membunuh. “Saya yakin jaksa ragu bahwa klien kami Hardi Sihaloho bersalah. Rosmalinda yang didakwa (membunuh), menyangkal.
Tidak ada (Rosmalinda) menyuruh, buktinya dia mencabut BAP kepolisian dalam persidangan kemarin. Dalam sidang, Hardi juga tidak pernah tahu tentang kejadian kasus pembunuhan ini,” tandasnya.
Sidang ditunda pekan depan, Kamis (20/9) dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa. (ted/han)