26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Jaksa Tuntut Mati Pemuda asal Aceh yang Bawa 36,7 Kg Sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Abdurrahman (26) warga asal Aceh Timur, dituntut jaksa dengan pidana mati. Dia dinilai terbukti membawa sabu seberat 36,7 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegasnya.

Menurut JPU, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal meringankan tidak ada,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Abdul Hadi Nasution memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, berawal pada 9 Maret 2023, empat Tim Intelijen Lantamal 1 Belawan, mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya penyeludupan sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu.

Selanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim melaksanakan pengumpulan data dan pendalaman di Wilayah Pangkalan Susu. Setelah dilaksanakan pendalaman, Tim Intelijen Lantamal I Belawan kembali memperoleh informasi masuknya sabu tersebut berubah tempat.

Intelijen Lantamal I Belawan kembali memperoleh informasi masuknya Narkoba jenis sabu-sabu tidak melalui perairan Pangkalan Susu, namun diperkirakan melalui perairan jalur kuala pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhouksmauwe hingga Aceh Timur.

Setelah Informasi tersebut akurat, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando, lalu Komando memerintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhouksmauwe, sebagian Aceh Timur.

Ternyata penyekatan KRI Tjitadi -381 itu berhasil karena melihat 1 buah kapal pancing nelayan mendekat ke pantai dan beberapa saat kemudian tim melihat dari dalam kapal pancung itu ada benda yang dilemparkan kearah pantai kemudian Kapal Pancing tersebut kembali ke laut.

Kemudian, Tim mendekati barang yang di lemparkan tersebut, namun saat mendekat ke benda yang di lemparkan itu, Tim melihat seorang laki-laki melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pengejaran, pelaku berhasil melarikan diri.

Ternyata barang yang dilemparkan dari kapal pancung itu, setelah diperiksa berisi 2 buah karung yang di dalamnya terdapat bungkusan sabu berisi 36 bungkus dengan berat keseluruhan 36.756,7 Kg.

Berikutnya, Tim Lantamal I Belawan melakukan pengembangan, akhirnya Tim kembali mendapat informasi bahwa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 bungkus itu akan diterima seseorang di Lhoksukon, Aceh Utara.

Mendapat informasi itu, Tim Lantamal I Belawan melakukan penyamaran lalu mendatangi lokasi, dan menangkap terdakwa Abdurrahman. Dari hasil pemeriksaan setelah menunjukkan barang bukti 2 buah goni yang berisi 36 bungkus sabu itu, terdakwa mengaku barang haram itu milik Murtala Alias Wak G (DPO).

Berikutnya, terdakwa Abdurrahman beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke kantor BNNP Sumut guna diproses pemerikaan lebih lanjut. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Abdurrahman (26) warga asal Aceh Timur, dituntut jaksa dengan pidana mati. Dia dinilai terbukti membawa sabu seberat 36,7 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegasnya.

Menurut JPU, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal meringankan tidak ada,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Abdul Hadi Nasution memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, berawal pada 9 Maret 2023, empat Tim Intelijen Lantamal 1 Belawan, mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya penyeludupan sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu.

Selanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim melaksanakan pengumpulan data dan pendalaman di Wilayah Pangkalan Susu. Setelah dilaksanakan pendalaman, Tim Intelijen Lantamal I Belawan kembali memperoleh informasi masuknya sabu tersebut berubah tempat.

Intelijen Lantamal I Belawan kembali memperoleh informasi masuknya Narkoba jenis sabu-sabu tidak melalui perairan Pangkalan Susu, namun diperkirakan melalui perairan jalur kuala pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhouksmauwe hingga Aceh Timur.

Setelah Informasi tersebut akurat, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando, lalu Komando memerintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhouksmauwe, sebagian Aceh Timur.

Ternyata penyekatan KRI Tjitadi -381 itu berhasil karena melihat 1 buah kapal pancing nelayan mendekat ke pantai dan beberapa saat kemudian tim melihat dari dalam kapal pancung itu ada benda yang dilemparkan kearah pantai kemudian Kapal Pancing tersebut kembali ke laut.

Kemudian, Tim mendekati barang yang di lemparkan tersebut, namun saat mendekat ke benda yang di lemparkan itu, Tim melihat seorang laki-laki melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pengejaran, pelaku berhasil melarikan diri.

Ternyata barang yang dilemparkan dari kapal pancung itu, setelah diperiksa berisi 2 buah karung yang di dalamnya terdapat bungkusan sabu berisi 36 bungkus dengan berat keseluruhan 36.756,7 Kg.

Berikutnya, Tim Lantamal I Belawan melakukan pengembangan, akhirnya Tim kembali mendapat informasi bahwa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 bungkus itu akan diterima seseorang di Lhoksukon, Aceh Utara.

Mendapat informasi itu, Tim Lantamal I Belawan melakukan penyamaran lalu mendatangi lokasi, dan menangkap terdakwa Abdurrahman. Dari hasil pemeriksaan setelah menunjukkan barang bukti 2 buah goni yang berisi 36 bungkus sabu itu, terdakwa mengaku barang haram itu milik Murtala Alias Wak G (DPO).

Berikutnya, terdakwa Abdurrahman beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke kantor BNNP Sumut guna diproses pemerikaan lebih lanjut. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/