SERGAI, SUMUTPOS.CO – Tiga pelaku pembakaran mobil personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Satreskrim Polres Sergai. Pembakaran yang terjadi pada (29/2/2020) sekitar pukul 02.30 WIB itu, terjadi dikediaman personel Polres Sergai di Lingkungaj VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Adapun ketiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial ST (33), MIT (26), dan AS alias Cakil (33). Sedangkan seorang pelaku masih buron Iw alias Penger (40).
“Pada bulan 29 Februari 2020, anggota kita bernama M Azhar Ritonga (44) dari Polsek Perbaungan melakukan penangkapan terhadap sindikat narkoba. Kita terus melakukan penangkapan narkoba. Namun, saat kita menangkap sindikatnya bernama Uto warga Dusun V, Desa Naga Lawan, AS alias Cakil, dan Iw, merasa terusik dan terganggu,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, Senin (13/9).
Kata Kapolres, pelaku AS alias Cakil dan Penger menyuruh anggotanya yang bernama MIT dan STdi Tanjung, melakukan pembakaran mobil petugas yang menangkap anggotanya.
“Cakil memberi imbalan sebesar Rp5 juta kepada anggotanya untuk membakar mobil anggota kita,” ujarnya.
Sementara itu, sebelum melakukan pembakaran, Penger menyiapkan sepeda motor. Kemudian ST bertugas membeli minyak bensin. Sedangkan MIT yang mensurvei mana rumah anggota Polres Sergai yang akan menjadi target pembakaran.
“Dilihatnya anggota kita ini sering memarkirkan mobil di depan gerasinya. ST dan MIT, mengendaraai sepeda motor yang disiapkan oleh Penger, mendatangi rumah korban dan menyiramkan minyak bensin serta membakar,” ujar AKBP Robin. “Setelah api mulai marak, asap masuk ke rumah korban. Korban pun mengetahui bahwa mobil miliknya dibakar, dan korban langsung menyiramkan air,” sambungnya.
Ketiga pelaku pembakaran, Robin menegaskan merupakan sindikat narkoba, dan sudah pernah ditangkap. “Untuk Penger masih terus kita lakukan pengejaran, segera akan kita tangkap,” ujar Robin.
Pelaku AS alias Cakil mengaku baru dua tahun menjual narkotika jenis sabu. “Saya berjualan sabu sudah ada sekitar dua tahun,” akunya.(gsr/azw)
ujar Cakil kepada Kapolres Sergai.
Akibat perbuatan para pelaku, ketiganya terancam pasal 187 ke-1e, 2e jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.