MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution, dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), hari ini, Senin (14/10). Dia diperiksa terkait keterlibatan dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu, senilai Rp1,6 miliar.
“Seharusnya 8 Oktober lalu diperiksa. Tapi karena ada kegiatan, bupati tidak bisa datang. Tapi pada 14 Oktober, beliau dipastikan datang melalui surat biro hukumnya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Minggu (13/10).
Pihaknya pun belum berencana melakukan panggilan paksa, bila seandainya Dahlan tidak hadir memenuhi panggilan. “Apa mau dibilang? Dia (Dahlan) kan dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka. Jadi kita tidak bisa memaksakan,” jelas Sumanggar.
“Tapi karena dia kepala daerah, sebaiknya dia datang,” imbuhnya.
Sementara, disinggung nama Dahlan disebut-sebut di dalam persidangan, Sumanggar enggan berkomentar ke arah sana. Sejauh ini, menurutnya, pihaknya hanya fokus pada pemanggilan. “Ya itu sah-sah saja. Kita lihat saja nanti,” katanya.
Sebelumnya, pada persidangan di PN Medan, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, membenarkan, pembangunan TSS dan Taman Raja Batu adalah inisiatif dari Bupati Madina. Saat dicerca majelis hakim, Syafi’i mengaku, telah menjabat sebagai sekda sejak Juli 2015 hingga Januari 2019. “Awalnya Pak Bupati yang mulai bercerita tentang pembangunan Taman Raja Batu ini, saat bertemu biasa dan rapat resmi pun diceritakan juga,” jelasnya.
Bahkan, Syafi’i juga membenarkan, Bupati Madina, melalui maklumatnya, juga memerintahkan kepada 3 dinas, yakni Perkim, Dispora, dan PU, untuk membuat Daftar Pengajuan Anggaran (DPA). “Maklumat dari Pak Bupati. Isinya surat perintah masing-masing OPD untuk mengajukan DPA,” pungkasnya. (man/saz)