29 C
Medan
Friday, April 11, 2025

Terkait Dugaan Korupsi Tapian Siri-siri, Hari Ini, Bupati Madina Diperiksa

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution, dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), hari ini, Senin (14/10). Dia diperiksa terkait keterlibatan dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu, senilai Rp1,6 miliar.

โ€œSeharusnya 8 Oktober lalu diperiksa. Tapi karena ada kegiatan, bupati tidak bisa datang. Tapi pada 14 Oktober, beliau dipastikan datang melalui surat biro hukumnya,โ€ ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Minggu (13/10).

Pihaknya pun belum berencana melakukan panggilan paksa, bila seandainya Dahlan tidak hadir memenuhi panggilan. โ€œApa mau dibilang? Dia (Dahlan) kan dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka. Jadi kita tidak bisa memaksakan,โ€ jelas Sumanggar.

โ€œTapi karena dia kepala daerah, sebaiknya dia datang,โ€ imbuhnya.

Sementara, disinggung nama Dahlan disebut-sebut di dalam persidangan, Sumanggar enggan berkomentar ke arah sana. Sejauh ini, menurutnya, pihaknya hanya fokus pada pemanggilan. โ€œYa itu sah-sah saja. Kita lihat saja nanti,โ€ katanya.

Sebelumnya, pada persidangan di PN Medan, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafiโ€™i, membenarkan, pembangunan TSS dan Taman Raja Batu adalah inisiatif dari Bupati Madina. Saat dicerca majelis hakim, Syafiโ€™i mengaku, telah menjabat sebagai sekda sejak Juli 2015 hingga Januari 2019. โ€œAwalnya Pak Bupati yang mulai bercerita tentang pembangunan Taman Raja Batu ini, saat bertemu biasa dan rapat resmi pun diceritakan juga,โ€ jelasnya.

Bahkan, Syafiโ€™i juga membenarkan, Bupati Madina, melalui maklumatnya, juga memerintahkan kepada 3 dinas, yakni Perkim, Dispora, dan PU, untuk membuat Daftar Pengajuan Anggaran (DPA). โ€œMaklumat dari Pak Bupati. Isinya surat perintah masing-masing OPD untuk mengajukan DPA,โ€ pungkasnya. (man/saz)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution, dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), hari ini, Senin (14/10). Dia diperiksa terkait keterlibatan dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu, senilai Rp1,6 miliar.

โ€œSeharusnya 8 Oktober lalu diperiksa. Tapi karena ada kegiatan, bupati tidak bisa datang. Tapi pada 14 Oktober, beliau dipastikan datang melalui surat biro hukumnya,โ€ ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Minggu (13/10).

Pihaknya pun belum berencana melakukan panggilan paksa, bila seandainya Dahlan tidak hadir memenuhi panggilan. โ€œApa mau dibilang? Dia (Dahlan) kan dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka. Jadi kita tidak bisa memaksakan,โ€ jelas Sumanggar.

โ€œTapi karena dia kepala daerah, sebaiknya dia datang,โ€ imbuhnya.

Sementara, disinggung nama Dahlan disebut-sebut di dalam persidangan, Sumanggar enggan berkomentar ke arah sana. Sejauh ini, menurutnya, pihaknya hanya fokus pada pemanggilan. โ€œYa itu sah-sah saja. Kita lihat saja nanti,โ€ katanya.

Sebelumnya, pada persidangan di PN Medan, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafiโ€™i, membenarkan, pembangunan TSS dan Taman Raja Batu adalah inisiatif dari Bupati Madina. Saat dicerca majelis hakim, Syafiโ€™i mengaku, telah menjabat sebagai sekda sejak Juli 2015 hingga Januari 2019. โ€œAwalnya Pak Bupati yang mulai bercerita tentang pembangunan Taman Raja Batu ini, saat bertemu biasa dan rapat resmi pun diceritakan juga,โ€ jelasnya.

Bahkan, Syafiโ€™i juga membenarkan, Bupati Madina, melalui maklumatnya, juga memerintahkan kepada 3 dinas, yakni Perkim, Dispora, dan PU, untuk membuat Daftar Pengajuan Anggaran (DPA). โ€œMaklumat dari Pak Bupati. Isinya surat perintah masing-masing OPD untuk mengajukan DPA,โ€ pungkasnya. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru