25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Operasi Antik Toba 2019, Ungkap 46 Kasus, 59 Tersangka Diamankan

no picture

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Antik Toba 2019, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran, berhasil mengamankan dan memeriksa warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

“Selama 15 hari, kami berhasil mengungkap 46 kasus, dengan mengamankan 59 tersangka penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan, melalui Kasat Narkoba AKP Sukarman, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (12/10) lalu.

Lebih lanjut Sukarman mengatakan, dari 59 pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, 4 orang merupakan target operasi (TO). Selain itu, menurut perwira berpangkat 3 balok emas ini, pihaknya juga berhasil menyita berbagai barang bukti, seperti 49,3 gram sabu-sabu, puluhan alat isap (bong), puluhan telepon genggam, uang tunai, sedotan kaca, puluhan plastik serbuk putih ukuran klip kecil warna transparan, dan timbangan digital, serta ganja kering seberat 160 gram.

“Kami terus meningkatkan kegiatan rutin untuk memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi bahaya narkotika, dengan menggandeng sejumlah pihak untuk menekan peredaran barang haram itu,” tegasnya.

“Atas perbuatan para pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Sukarman. (fac/saz)

no picture

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Antik Toba 2019, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran, berhasil mengamankan dan memeriksa warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

“Selama 15 hari, kami berhasil mengungkap 46 kasus, dengan mengamankan 59 tersangka penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan, melalui Kasat Narkoba AKP Sukarman, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (12/10) lalu.

Lebih lanjut Sukarman mengatakan, dari 59 pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, 4 orang merupakan target operasi (TO). Selain itu, menurut perwira berpangkat 3 balok emas ini, pihaknya juga berhasil menyita berbagai barang bukti, seperti 49,3 gram sabu-sabu, puluhan alat isap (bong), puluhan telepon genggam, uang tunai, sedotan kaca, puluhan plastik serbuk putih ukuran klip kecil warna transparan, dan timbangan digital, serta ganja kering seberat 160 gram.

“Kami terus meningkatkan kegiatan rutin untuk memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi bahaya narkotika, dengan menggandeng sejumlah pihak untuk menekan peredaran barang haram itu,” tegasnya.

“Atas perbuatan para pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Sukarman. (fac/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/