MEDAN, SUMUTPOS.CO-Empat orang komplotan begal diringkus petugas reskrim Polsek Medan Sunggal dari tempat persembunyiannya di Desa Sunggal Kanan, kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, baru-baru ini.
Keempat begal yang dikenal sadis ini berinisil MFA (17), FAL (19), RA (16) dan seorang wanita berinisial DES (15). Keempatnya merupakan warga Desa Sunggal Kanan.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, keempat pelaku diringkus atas laporan korbannya berinisial RIC (16) warga Desa Sei Mencirim, Sunggal, Jumat (28/8) malam.
Kepada petugas, lanjut Budiman Simanjuntak, korban melintas Jalan Tanjungbalai, Desa Sunggal Kanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio BK 4129 AIY.
“Saat melintas itu, korban dicegat para pelaku. Setelah itu, para pelaku merampas sepeda motor korban dan menganiayanya. Tak hanya itu saja, korban juga dibuang ke areal persawahan yang tak jauh dari lokasi,”beber Budiman, Selasa (13/10).
Mendapat laporan korban, petugas turun ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Setelah melakukan penyelidikan, diketahui identitas para pelaku dan berhasil diciduk di sebuah rumah,”kata Budiman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Budiman, para tersangka diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (ris/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO-Empat orang komplotan begal diringkus petugas reskrim Polsek Medan Sunggal dari tempat persembunyiannya di Desa Sunggal Kanan, kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, baru-baru ini.
Keempat begal yang dikenal sadis ini berinisil MFA (17), FAL (19), RA (16) dan seorang wanita berinisial DES (15). Keempatnya merupakan warga Desa Sunggal Kanan.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, keempat pelaku diringkus atas laporan korbannya berinisial RIC (16) warga Desa Sei Mencirim, Sunggal, Jumat (28/8) malam.
Kepada petugas, lanjut Budiman Simanjuntak, korban melintas Jalan Tanjungbalai, Desa Sunggal Kanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio BK 4129 AIY.
“Saat melintas itu, korban dicegat para pelaku. Setelah itu, para pelaku merampas sepeda motor korban dan menganiayanya. Tak hanya itu saja, korban juga dibuang ke areal persawahan yang tak jauh dari lokasi,”beber Budiman, Selasa (13/10).
Mendapat laporan korban, petugas turun ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Setelah melakukan penyelidikan, diketahui identitas para pelaku dan berhasil diciduk di sebuah rumah,”kata Budiman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Budiman, para tersangka diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (ris/han)