27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

141 Kg Ganja Ditanam di Gudang Kapur Asam Kumbang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja siap edar sebanyak 141 kilogram (kg). Ganja yang sudah dipaketkan tersebut disita dari 5 tersangka, yang disimpan dengan cara ditanam di kawasan Gudang Kapur Jalan Flamboyan Raya Lingkungan V Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang. Adapun 5 tersangka yang diringkus, M Amril, Zulfikar, Su (istri Zulfikar), Surya Agustami, dan Salamudin.

BARANG BUKTI: Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari (tiga kanan) menunjukkan barang bukti 141 kg ganja yang ditanam di gudang kapur Jalan Flamboyan Raya Lingkungan V Asam Kumbang, saat pemaparan kasus, Jumat (13/11).M IDRIS-dwi/sumut pos.
BARANG BUKTI: Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari menunjukkan barang bukti 141 kg ganja yang ditanam di gudang kapur Jalan Flamboyan Raya Lingkungan V Asam Kumbang, saat pemaparan kasus, Jumat (13/11).M IDRIS-dwi/sumut pos.

Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya tersangka M Amril yang berperan sebagai kurir pada Kamis (12/11).

“Tersangka (M Amril) ditangkap di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, dan disita 5 kg paket ganja. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personil,” ujar Arman saat memaparkan kasus tersebut di gudang kapur, Jalan Flamboyan Raya Lingkungan V, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, Jumat (13/11) siang.

Arman melanjutkan, personel kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus 4 tersangka lainnya. Selain itu, menyita lagi barang bukti ganja siap edar sebanyak 136 kg.

“Total barang bukti ganja yang disita 141 kg. Barang bukti tersebut ditanam di kawasan gudang kapur,” bebernya.

Disebutkan Arman, lima tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing. Mulai dari kurir, penyimpan atau pengendali hingga pemilik.

“Dari 5 tersangka tersebut, 2 di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri),” paparnya.

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan para tersangka masih terbilang baru. Apalagi, mereka memanfaatkan lokasi atau tempat terpencil. Kuat dugaan, sindikat narkoba ini sudah sering melakukan mengedarkan ganja.

“Tersangka sengaja untuk menghilangkan jejak di wilayah terpencil dan ditanam di dalam tanah yang bercampur kapur. Lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan atau gudang narkoba di pelosok, jauh dari pemukiman penduduk. Ganja tersebut dibawa dari Aceh lalu ditanam dan dikubur di gudang kapur. Modus para tersangka ini masih baru, mereka berupaya mengelabui aparat hukum dan masyarakat,” kata Arman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja tersebut rencananya diedarkan ke beberapa tempat di Kota Medan dan sekitarnya. Karena itu, kasusnya terus dikembangkan lebih jauh.

“Upaya penangkapan yang dilakukan oleh aparat hukum tidak akan ada habisnya jika masyarakat malah mengonsumsi narkoba. Oleh sebab itu, diminta peran aktif masyarakat memerangi narkoba. Masyarakat harus mewaspadai anak-anaknya, keluarga hingga lingkungan sekitar,” imbau Arman.

Dia menambahkan, Sumut masih menduduki peringkat satu dalam hal penyalahgunaan narkoba. Karena itu, ini harus menjadi catatan semua pihak termasuk masyarakat untuk terus bersama-sama perang melawan narkoba.

“Diminta kepada masyarakat mewaspadainya karena bisa saja masuk ke sekolah-sekolah. Dampaknya, merusak mental dan fisik generasi penerus bangsa,” pungkas Arman. (ris/mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja siap edar sebanyak 141 kilogram (kg). Ganja yang sudah dipaketkan tersebut disita dari 5 tersangka, yang disimpan dengan cara ditanam di kawasan Gudang Kapur Jalan Flamboyan Raya Lingkungan V Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang. Adapun 5 tersangka yang diringkus, M Amril, Zulfikar, Su (istri Zulfikar), Surya Agustami, dan Salamudin.

BARANG BUKTI: Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari (tiga kanan) menunjukkan barang bukti 141 kg ganja yang ditanam di gudang kapur Jalan Flamboyan Raya Lingkungan V Asam Kumbang, saat pemaparan kasus, Jumat (13/11).M IDRIS-dwi/sumut pos.
BARANG BUKTI: Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari menunjukkan barang bukti 141 kg ganja yang ditanam di gudang kapur Jalan Flamboyan Raya Lingkungan V Asam Kumbang, saat pemaparan kasus, Jumat (13/11).M IDRIS-dwi/sumut pos.

Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya tersangka M Amril yang berperan sebagai kurir pada Kamis (12/11).

“Tersangka (M Amril) ditangkap di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, dan disita 5 kg paket ganja. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personil,” ujar Arman saat memaparkan kasus tersebut di gudang kapur, Jalan Flamboyan Raya Lingkungan V, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, Jumat (13/11) siang.

Arman melanjutkan, personel kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus 4 tersangka lainnya. Selain itu, menyita lagi barang bukti ganja siap edar sebanyak 136 kg.

“Total barang bukti ganja yang disita 141 kg. Barang bukti tersebut ditanam di kawasan gudang kapur,” bebernya.

Disebutkan Arman, lima tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing. Mulai dari kurir, penyimpan atau pengendali hingga pemilik.

“Dari 5 tersangka tersebut, 2 di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri),” paparnya.

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan para tersangka masih terbilang baru. Apalagi, mereka memanfaatkan lokasi atau tempat terpencil. Kuat dugaan, sindikat narkoba ini sudah sering melakukan mengedarkan ganja.

“Tersangka sengaja untuk menghilangkan jejak di wilayah terpencil dan ditanam di dalam tanah yang bercampur kapur. Lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan atau gudang narkoba di pelosok, jauh dari pemukiman penduduk. Ganja tersebut dibawa dari Aceh lalu ditanam dan dikubur di gudang kapur. Modus para tersangka ini masih baru, mereka berupaya mengelabui aparat hukum dan masyarakat,” kata Arman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja tersebut rencananya diedarkan ke beberapa tempat di Kota Medan dan sekitarnya. Karena itu, kasusnya terus dikembangkan lebih jauh.

“Upaya penangkapan yang dilakukan oleh aparat hukum tidak akan ada habisnya jika masyarakat malah mengonsumsi narkoba. Oleh sebab itu, diminta peran aktif masyarakat memerangi narkoba. Masyarakat harus mewaspadai anak-anaknya, keluarga hingga lingkungan sekitar,” imbau Arman.

Dia menambahkan, Sumut masih menduduki peringkat satu dalam hal penyalahgunaan narkoba. Karena itu, ini harus menjadi catatan semua pihak termasuk masyarakat untuk terus bersama-sama perang melawan narkoba.

“Diminta kepada masyarakat mewaspadainya karena bisa saja masuk ke sekolah-sekolah. Dampaknya, merusak mental dan fisik generasi penerus bangsa,” pungkas Arman. (ris/mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/