30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dituntut 14 Tahun Penjara, Terdakwa Sabu 1 Kg Menyesal

Jalani Sidang vonis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa pemilik 1 Kg sabu, Martunis yang dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku menyesali perbuatannya.

Hal itu disampaikan Martunis  dalam  agenda pembelaan (pledoi) saat kasusnya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/12).

Selain menyesal, Martunis juga meminta maaf dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti. “Saya menyesal dan minta maaf pak hakim. Saya tidak akan mengulanginya lagi pak hakim,” kata Martunis di ruang Cakra 5 PN Medan.

Menurut majelis hakim, perbuatan Martunis tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada sidang pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun sudah menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan. Atas pembelaan yang disampaikan terdakwa Martunis, majelis hakim belum bisa melanjutkan persidangan ke agenda vonis.

“Baik ya, majelis belum membuat keputusan, jadi sidang kita tunda. Karena Bu Riana Pohan mau cuti, kita tunda putusan sampai tanggal 9 Januari ya,” ujar majelis hakim kepada Martunis.

Dalam dakwaan JPU, diketahui, terdakwa Martunis yang berteman dengan Surya (DPO), pada Juni 2018 keduanya bertemu di sebuah warung. Terdakwa ditawarkan oleh Surya untuk mengambil sabu-sabu tersebut dengan upah Rp5 juta.

Karena iming-iming uang itu, terdakwa menyetujuinya. Lima belas menit kemudian, seorang pria menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk menjemput sabu itu.

Setelah itu, terdakwa pergi menemui pria tersebut di Jalan Gajah Mada Medan dan menerima 1 bungkus plastik besar berisi sabu. Terdakwa kemudian membawa dan menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian rumah kontrakannya, Jalan Pacar No 6 A Kelurahan Hamdan, Medan Kota.

Kemudian, petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mendapat informasi, melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan terdakwa. Saat tiba, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari penggrebekan itu, polisi menyita satu plastik besar berisi sabu seberat 1 kg. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (man/han)

Jalani Sidang vonis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa pemilik 1 Kg sabu, Martunis yang dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku menyesali perbuatannya.

Hal itu disampaikan Martunis  dalam  agenda pembelaan (pledoi) saat kasusnya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/12).

Selain menyesal, Martunis juga meminta maaf dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti. “Saya menyesal dan minta maaf pak hakim. Saya tidak akan mengulanginya lagi pak hakim,” kata Martunis di ruang Cakra 5 PN Medan.

Menurut majelis hakim, perbuatan Martunis tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada sidang pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun sudah menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan. Atas pembelaan yang disampaikan terdakwa Martunis, majelis hakim belum bisa melanjutkan persidangan ke agenda vonis.

“Baik ya, majelis belum membuat keputusan, jadi sidang kita tunda. Karena Bu Riana Pohan mau cuti, kita tunda putusan sampai tanggal 9 Januari ya,” ujar majelis hakim kepada Martunis.

Dalam dakwaan JPU, diketahui, terdakwa Martunis yang berteman dengan Surya (DPO), pada Juni 2018 keduanya bertemu di sebuah warung. Terdakwa ditawarkan oleh Surya untuk mengambil sabu-sabu tersebut dengan upah Rp5 juta.

Karena iming-iming uang itu, terdakwa menyetujuinya. Lima belas menit kemudian, seorang pria menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk menjemput sabu itu.

Setelah itu, terdakwa pergi menemui pria tersebut di Jalan Gajah Mada Medan dan menerima 1 bungkus plastik besar berisi sabu. Terdakwa kemudian membawa dan menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian rumah kontrakannya, Jalan Pacar No 6 A Kelurahan Hamdan, Medan Kota.

Kemudian, petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mendapat informasi, melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan terdakwa. Saat tiba, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari penggrebekan itu, polisi menyita satu plastik besar berisi sabu seberat 1 kg. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/