30 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Polisi Tembak Residivis Curanmor

Pencurian mobil-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan melumpuhkan satu dari 4 tersangka pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil dengan timah panas di Jalan Yos Sudarso, Selasa (11/12) malam.

”Tersangka berusaha melarikan diri saat akan di lakukan pengembangan mencari barang bukti,”ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha, Rabu (12/12).

Dijelaskan Kasat Reskrim tersangka Eben Pasaribu, warga Jalan Sei Mati Medan bersama tiga rekannya Uba Sitorus, Togu Tampubolon dan Sanro Simamora alias Hendro mencuri uang sebesar Rp260 juta milik Imanuel Christiani Novri, yang disimpan di dalam mobil pada 12 November 2018 lalu. “Untuk tiga rekan tersangka lainnya masih dalam pencarian oleh petugas,” tuturnya.

Ia menyebut, peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sutomo Medan. Saat keluar dari rumah rekannya, korban terkejut setelah melihat kaca dan pintu mobilnya sudah rusak. Selain itu, uang tunai senilai Rp 260 juta yang ada di dalam mobil miliknya pun ikut raib diambil oleh para tersangka.

Kepada petugas, Eben mengaku uang hasil kejahatannya dibagi rata dengan para tersangka lainnya. “Tersangka mendapat bagian Rp 50 Juta dan uang hasil kejahatan dibelikan sepeda motor,” ujarnya.

Diungkap Putu Yudha, Eben merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).”Saat ini kami masih memburon tiga rekannya,”kata Putu Yudha. (dvs/han)

Pencurian mobil-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan melumpuhkan satu dari 4 tersangka pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil dengan timah panas di Jalan Yos Sudarso, Selasa (11/12) malam.

”Tersangka berusaha melarikan diri saat akan di lakukan pengembangan mencari barang bukti,”ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha, Rabu (12/12).

Dijelaskan Kasat Reskrim tersangka Eben Pasaribu, warga Jalan Sei Mati Medan bersama tiga rekannya Uba Sitorus, Togu Tampubolon dan Sanro Simamora alias Hendro mencuri uang sebesar Rp260 juta milik Imanuel Christiani Novri, yang disimpan di dalam mobil pada 12 November 2018 lalu. “Untuk tiga rekan tersangka lainnya masih dalam pencarian oleh petugas,” tuturnya.

Ia menyebut, peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sutomo Medan. Saat keluar dari rumah rekannya, korban terkejut setelah melihat kaca dan pintu mobilnya sudah rusak. Selain itu, uang tunai senilai Rp 260 juta yang ada di dalam mobil miliknya pun ikut raib diambil oleh para tersangka.

Kepada petugas, Eben mengaku uang hasil kejahatannya dibagi rata dengan para tersangka lainnya. “Tersangka mendapat bagian Rp 50 Juta dan uang hasil kejahatan dibelikan sepeda motor,” ujarnya.

Diungkap Putu Yudha, Eben merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).”Saat ini kami masih memburon tiga rekannya,”kata Putu Yudha. (dvs/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/