MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaka Purnama alias Jek tak terima putusan yang dibacakan Hakim Ketua Eliwarty, yang menghukumnya selama 7 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 0,04 gram sabu-sabu dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/12).
Pada persidangan itu, majelis juga menghukumnya membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Dimana terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa yang kesehariannya sebagai buruh, oleh majelis hakim dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat karena terbukti membeli sabu seharga Rp40 ribu dengan berat 0,04 gram dari Anton Siswanto (berkas terpisah) yang dalam perkara ini sudah dihukum 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp1 milliar subsidair 3 bulan penjara.
Saat itu Jaka membeli shabu dari Anton pada 25 April 2020 sekira pukul 16.30 Wib dikawasan Jalan M Yakub Lubis Gang Iklas Dusun V Tanjung Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
Pada saat dilakukan pengrebekan oleh sejumlah personil dari Ditresnarkoba Polda Sumut terdakwa sudah menguasai barang yang dibelinya.
Seusai pembacaan putusan, terdakwa yang dihadirkan secara Vidio Call Whatsapp ini menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Tanpa didampingi penasihat hukumnya, Jaka warga Jalan Pengabdian Dusun I Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, menyatakan banding dikarenakan dia hanya membeli, untuk dipakai sendiri dan bukan menjualnya.
Sikap berbeda ditunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, Robert Silalahi yang menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Di mana sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 milliar subsidair 6 bulan penjara. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaka Purnama alias Jek tak terima putusan yang dibacakan Hakim Ketua Eliwarty, yang menghukumnya selama 7 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 0,04 gram sabu-sabu dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/12).
Pada persidangan itu, majelis juga menghukumnya membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Dimana terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa yang kesehariannya sebagai buruh, oleh majelis hakim dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat karena terbukti membeli sabu seharga Rp40 ribu dengan berat 0,04 gram dari Anton Siswanto (berkas terpisah) yang dalam perkara ini sudah dihukum 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp1 milliar subsidair 3 bulan penjara.
Saat itu Jaka membeli shabu dari Anton pada 25 April 2020 sekira pukul 16.30 Wib dikawasan Jalan M Yakub Lubis Gang Iklas Dusun V Tanjung Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
Pada saat dilakukan pengrebekan oleh sejumlah personil dari Ditresnarkoba Polda Sumut terdakwa sudah menguasai barang yang dibelinya.
Seusai pembacaan putusan, terdakwa yang dihadirkan secara Vidio Call Whatsapp ini menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Tanpa didampingi penasihat hukumnya, Jaka warga Jalan Pengabdian Dusun I Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, menyatakan banding dikarenakan dia hanya membeli, untuk dipakai sendiri dan bukan menjualnya.
Sikap berbeda ditunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, Robert Silalahi yang menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Di mana sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 milliar subsidair 6 bulan penjara. (man/azw)