31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

1.200 Liter Minah Seludupan Gagal Edar

Foto: DOHU LASE/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Hendrik Temaluru, memperlihatkan tersangka WG beserta barang bukti, Selasa (23/1).

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO -Satu unit mobil pick-up bermuatan 1,2 ton minyak tanah (minah) bersubsidi dan sembilan jerigen tuak suling khas Nias diamankan polisi. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Gunungsitoli, sesaat akan diselundupkan ke Sibolga, Jumat (19/1) sekira pukul 21.00 WIB.

Minah dan tuak suling disembunyikan di bawah tumpukan buah kelapa dan ditutupi plastik terpal. Sopir berinisial WG (41), telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polres Nias, Sabtu (20/1) lalu.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Hendrik Temaluru mengatakan, penyelundupan minah tersebut diketahui berkat informasi dari masyarakat.

“Kita dapat informasi terdapat satu unit pick-up merek Daihatsu dengan nomor polisi BK 9491 CY sedang mengangkut minah bersubsidi dari Kecamatan Idano Gawo Kabupaten Nias menuju Pelabuhan Gunungsitoli,” ungkap Hendrik saat pemaparan kasus, Selasa (23/1).

Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Tiba di Pelabuhan Gunungsitoli, polisi menemukan mobil pick-up tersebut sudah berada di atas kapal KM Wira Victoria.

“Setelah diperiksa, kita menemukan 27 jerigen minah bersubsidi dengan total berat sekitar 1.200 liter. Selain itu, ditemukan juga sembilan jerigen tuak suling khas Nias di bawah kumpulan buah kelapa,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua.

Karena tak bisa memperlihatkan dokumen minah kepada petugas, WG beserta mobil pick-up akhirnya dibawa ke Mapolres Nias.

“WG mengaku dirinya dijanjikan upah Rp50 ribu per jerigen untuk membawa jerigen-jerigen minah itu ke Sibolga oleh seseorang bernama Ina Foti Zai,” ujar Hendrik.

WG dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 juncto Pasal 23 Ayat (2) huruf B, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.(mag-10/ala)

 

 

Foto: DOHU LASE/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Hendrik Temaluru, memperlihatkan tersangka WG beserta barang bukti, Selasa (23/1).

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO -Satu unit mobil pick-up bermuatan 1,2 ton minyak tanah (minah) bersubsidi dan sembilan jerigen tuak suling khas Nias diamankan polisi. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Gunungsitoli, sesaat akan diselundupkan ke Sibolga, Jumat (19/1) sekira pukul 21.00 WIB.

Minah dan tuak suling disembunyikan di bawah tumpukan buah kelapa dan ditutupi plastik terpal. Sopir berinisial WG (41), telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polres Nias, Sabtu (20/1) lalu.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Hendrik Temaluru mengatakan, penyelundupan minah tersebut diketahui berkat informasi dari masyarakat.

“Kita dapat informasi terdapat satu unit pick-up merek Daihatsu dengan nomor polisi BK 9491 CY sedang mengangkut minah bersubsidi dari Kecamatan Idano Gawo Kabupaten Nias menuju Pelabuhan Gunungsitoli,” ungkap Hendrik saat pemaparan kasus, Selasa (23/1).

Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Tiba di Pelabuhan Gunungsitoli, polisi menemukan mobil pick-up tersebut sudah berada di atas kapal KM Wira Victoria.

“Setelah diperiksa, kita menemukan 27 jerigen minah bersubsidi dengan total berat sekitar 1.200 liter. Selain itu, ditemukan juga sembilan jerigen tuak suling khas Nias di bawah kumpulan buah kelapa,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua.

Karena tak bisa memperlihatkan dokumen minah kepada petugas, WG beserta mobil pick-up akhirnya dibawa ke Mapolres Nias.

“WG mengaku dirinya dijanjikan upah Rp50 ribu per jerigen untuk membawa jerigen-jerigen minah itu ke Sibolga oleh seseorang bernama Ina Foti Zai,” ujar Hendrik.

WG dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 juncto Pasal 23 Ayat (2) huruf B, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.(mag-10/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/