25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Sidang Korupsi PT Pegadaian Stabat, Suami Istri Didakwa Korupsi Rp2,39 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Devi Andria Sari selaku Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat PT Pegadaian (persero) bersama Syafda Ridha Syukurillah (PNS) menjalani sidang lanjutan. Kedua terdakwa suami istri ini, didakwa atas kasus dugaan korupsi pencairan pinjaman 306 KCA berupa emas palsu sebesar Rp2,39 miliar. 

Dua suami istri, Syafda Ridha Syukurillah dan Devi Andria Sari terdakwa kasus korupsi menjalani sidang, Senin (13/12). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba dalam dakwaannya, keduanya secara bersama-sama sejak 11 Juni 2019 sampai 24 Maret 2020 melakukan gadai fiktif atau gadai menggunakan perhiasan imitasi (emas palsu). 

“Di mana terdakwa Syafda mengajukan permohonan kredit/gadai dan diterima istrinya, Devi sebagai Kepala UPC Perdamaian Stabat dalam periode Juli 2019 sampai dengan Maret 2020 telah terjadi pencairan uang pinjaman total 306 transaksi yang menggunakan jaminan fiktif berupa perhiasan emas palsu,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata JPU, ada 306 lembar bukti surat gadai dengan total pencairan penjaminan dilakukan DAS atas permohonan suaminya SS alias Ridho sebesar Rp2.394.468.800. 

“Devi Andria Sari diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mencairkan uang pinjaman kepada suaminya dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat,” bebernya.

Disebutkan, dari keterangan ahli independen dan tim audit dari PT Pegadaian sendiri yang melakukan uji kadar emas ternyata diketahui bahwa yang dijadikan jaminan itu bukan emas melainkan emas palsu.

Atas perbuatan kedua terdakwa, diancam dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto (jo) Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. 

“Atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Devi Andria Sari selaku Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat PT Pegadaian (persero) bersama Syafda Ridha Syukurillah (PNS) menjalani sidang lanjutan. Kedua terdakwa suami istri ini, didakwa atas kasus dugaan korupsi pencairan pinjaman 306 KCA berupa emas palsu sebesar Rp2,39 miliar. 

Dua suami istri, Syafda Ridha Syukurillah dan Devi Andria Sari terdakwa kasus korupsi menjalani sidang, Senin (13/12). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba dalam dakwaannya, keduanya secara bersama-sama sejak 11 Juni 2019 sampai 24 Maret 2020 melakukan gadai fiktif atau gadai menggunakan perhiasan imitasi (emas palsu). 

“Di mana terdakwa Syafda mengajukan permohonan kredit/gadai dan diterima istrinya, Devi sebagai Kepala UPC Perdamaian Stabat dalam periode Juli 2019 sampai dengan Maret 2020 telah terjadi pencairan uang pinjaman total 306 transaksi yang menggunakan jaminan fiktif berupa perhiasan emas palsu,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata JPU, ada 306 lembar bukti surat gadai dengan total pencairan penjaminan dilakukan DAS atas permohonan suaminya SS alias Ridho sebesar Rp2.394.468.800. 

“Devi Andria Sari diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mencairkan uang pinjaman kepada suaminya dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat,” bebernya.

Disebutkan, dari keterangan ahli independen dan tim audit dari PT Pegadaian sendiri yang melakukan uji kadar emas ternyata diketahui bahwa yang dijadikan jaminan itu bukan emas melainkan emas palsu.

Atas perbuatan kedua terdakwa, diancam dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto (jo) Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. 

“Atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/