28 C
Medan
Wednesday, January 15, 2025

Tiga Pemakai Sabu Ditangkap, Salah Satunya Seorang Wanita

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 2 perkara narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Dari 2 pengungkapan narkoba itu, berhasil menangkap 3 tersangka yakni 2 pria, dan 1 wanita. Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Faisal dalam konfrensi pers di Mapolres Dairi, Selasa (14/1/2025).

Dijelaskan, pengungkapan pertama, Minggu (12/1/2025) dimana Satnarkoba mendapat informasi dari warga Dusun Barisan Tigor, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, ada 2 pria miliki narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu, informasi itu ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan. Benar, disebuah warung yang sudah tutup didapati 2 pria yakni berinial TLH (26) dan DM (20) keduanya warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Pas digeledah badan keduanya, didapat barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang ditaruh dalam plastik klip transpara seberat 1,37 gram.

Kemudian, Senin (13/1/2025) Satnarkoba kembali meringkus seorang wanita berinisial, ADMS (31) warga Panji Bako, Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo.

Tersangka diringkus disalah satu rumah di jalan Batu Kapur, Sidikalang. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 5 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan seberat 1,38 gram.

Pas ditangkap, narkotika dimaksud disimpan dalam kotak sepatu. Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Ditanya soal peran ketiga tersangka, AKBP Faisal menyebut, pas ditangkap mereka memiliki.

Terkait apakah mereka penjual atau merupakan jaringan bandar pengedar narkotika, masih kita selidiki, ujarnya. Kapolres menegaskan, narkoba musuh kita bersama. Polres Dairi, serius melakukan pemberantasanya, ungkap AKBP Faisal. (rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 2 perkara narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Dari 2 pengungkapan narkoba itu, berhasil menangkap 3 tersangka yakni 2 pria, dan 1 wanita. Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Faisal dalam konfrensi pers di Mapolres Dairi, Selasa (14/1/2025).

Dijelaskan, pengungkapan pertama, Minggu (12/1/2025) dimana Satnarkoba mendapat informasi dari warga Dusun Barisan Tigor, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, ada 2 pria miliki narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu, informasi itu ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan. Benar, disebuah warung yang sudah tutup didapati 2 pria yakni berinial TLH (26) dan DM (20) keduanya warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Pas digeledah badan keduanya, didapat barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang ditaruh dalam plastik klip transpara seberat 1,37 gram.

Kemudian, Senin (13/1/2025) Satnarkoba kembali meringkus seorang wanita berinisial, ADMS (31) warga Panji Bako, Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo.

Tersangka diringkus disalah satu rumah di jalan Batu Kapur, Sidikalang. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 5 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan seberat 1,38 gram.

Pas ditangkap, narkotika dimaksud disimpan dalam kotak sepatu. Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Ditanya soal peran ketiga tersangka, AKBP Faisal menyebut, pas ditangkap mereka memiliki.

Terkait apakah mereka penjual atau merupakan jaringan bandar pengedar narkotika, masih kita selidiki, ujarnya. Kapolres menegaskan, narkoba musuh kita bersama. Polres Dairi, serius melakukan pemberantasanya, ungkap AKBP Faisal. (rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/