24.4 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

Dua Pemakai Sabu Diciduk di Pos Siskamling

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Terbukti kantongi 2 paket diduga narkotika jenis sabu, dua orang pria Bayu Dian Aditama (34) dan Gunawan (36), keduanya warga Dusun V dan Dusun III Desa Simalas Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini ditahan di Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, mengungkapkan jika kedua pelaku ditangkap personil Satnarkoba Polres Tebingtinggi di Pos Ronda yang berada di Dusun III Afdeling 2 Kebun Rambutan Desa Sei Serimah Kecamatan Tebing Tinggi Sergai.

“Keduanya ditangkap di wilayah hukum Polres Tebingtinggi pada Kamis (7/7) sore sekira pukul 15.30 WIB. Dari kedua pelaku turut disita barang bukti 2 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,06 Gram beserta 1 buah bekas kotak rokok Surya dan uang sebesar Rp 100.000,” ungkap Agus Arianto, Senin (11/7).

Diterangkan AKP Agus Arianto, jika barang bukti tersebut ditemukan dari dalam saku depan sebelah kiri celana yang digunakan pelaku Bayu.

Kedua pelaku berikut seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan diambil keterangannya guna proses lebih lanjut.

“Pasal yang akan dipersangkakan terhadap para pelaku adalah melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika”, tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Terbukti kantongi 2 paket diduga narkotika jenis sabu, dua orang pria Bayu Dian Aditama (34) dan Gunawan (36), keduanya warga Dusun V dan Dusun III Desa Simalas Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini ditahan di Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, mengungkapkan jika kedua pelaku ditangkap personil Satnarkoba Polres Tebingtinggi di Pos Ronda yang berada di Dusun III Afdeling 2 Kebun Rambutan Desa Sei Serimah Kecamatan Tebing Tinggi Sergai.

“Keduanya ditangkap di wilayah hukum Polres Tebingtinggi pada Kamis (7/7) sore sekira pukul 15.30 WIB. Dari kedua pelaku turut disita barang bukti 2 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,06 Gram beserta 1 buah bekas kotak rokok Surya dan uang sebesar Rp 100.000,” ungkap Agus Arianto, Senin (11/7).

Diterangkan AKP Agus Arianto, jika barang bukti tersebut ditemukan dari dalam saku depan sebelah kiri celana yang digunakan pelaku Bayu.

Kedua pelaku berikut seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan diambil keterangannya guna proses lebih lanjut.

“Pasal yang akan dipersangkakan terhadap para pelaku adalah melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika”, tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/