MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa Aupek.
Alhasil, kurir narkoba jenis sabu seberat 45 kilogram (kg) dan pil ekstasi sebanyak 40.000 butir itu tetap mendapat hukuman mati.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 26 September 2019 Nomor 1333/Pid.Sus/2019/PN Mdn yang dimintakan banding. Memerintahkan Terdakwa tetap di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Tinggi, Agustinus Silalahi SH MH, sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (14/2).
Ia membacakan putusan itu didampingi hakim tinggi anggota, Pontas Efendi SH MH dan H Ahmad Ardianda SH MHum. Sebelumnya Aupek, warga Jalan Dermaga Darat No 9 Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Riau divonis mati di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/9).
Menurut majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, terdakwa yang merupakan sindikat narkotika internasional ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun sebelum membacakan putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan pertimbangannya. Hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Aupek,” tegas hakim saat itu. Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan kasus ini terungkap setelah petugas Polrestabes Medan mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di Kota Medan.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Aupek di Jalan Sm Raja Medan, tepatnya di pintu keluar gerbang tol Amplas pada 23 Desember 2018 lalu. Barang bukti yang diamankan yaitu 45 kg sabu, 40.000 butir pil ekstasi serta 6 kg keytamin.
Kepada petugas, Aupek mengaku bahwa narkotika yang dia dapatkan berasal dari Malaysia dan diambil di Dumai. Aupek mengatakan menerima barang haram itu di darat dan tugasnya hanya mengambil saja dan rencananya akan bertransaksi di Kota Medan.
Aupek dijanjikan akan diberi upah Rp20 juta per kilogram apabila narkotika itu berhasil diantar. Orang yang menyuruhnya bernama Pak Cik (DPO) warga negara Malaysia. (man/azw)