28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sebarkan Berita Bohong, Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Boasa J Simanjuntak (56) warga Jalan Karya Jaya, Medan, dituntut 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah atas kasus penyebaran berita bohong, dengan korban Lamsiang Sitompul dalam sidang di ruang Cakra 3 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/2/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) AP Frianto Naibaho, dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat, perbuatan terdakwa mengandung sentimen, pelecehan, atau penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas, keturunan, agama, kebangsaan, kesukuan, atau golongan terdakwa.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan perbuatan terdakwa sudah menjadi viral di media sosial TikTok sehingga dapat diakses oleh masyarakat,” kata JPU.

Sementara, hal meringankan, terdakwa ada meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul dan saksi korban Lamsiang Sitompul ada menerima dari terdakwa di persidangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” sambungnya.

Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Fahren menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.

Diketahui, pada 28 Juli 2023 di Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, terdakwa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

“Dalam akun terdakwa, ‘Boasa Sitombuk16’ dengan judul ‘MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL MADANI’, terdakwa ada mengucapkan kata-kata l, “ ….. hehehehehe. Modus-modus, Kau tuh mau aksi atau audiensi, koq kau satu hari menjelang aksi ada pertemuan di hotel Madani, dengan institusi yang mau kau demo ?,,, dengan instansi yang mau kau demo…hah ?,” ucap JPU sebagaimana dalam media sosial.

Lebih lanjut, kata JPU, menurut saksi korban kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa dalam postingan video dalam akun Tik toknya tersebut diatas, adalah dirinya, dimana dalam hal ini menurut saksi korban selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB).

Kisruh itu bermula dari demonstrasi HBB bersama aliansi organisasi kemasyarakatan (ormas), pada 25 Juli 2023. Lantas, terdakwa yang juga turut dalam aksi itu, tidak diberikan kesempatan menyampaikan orasi.

Terdakwapun kemudian membuat video postingan yang isinya “bahwa Pejuang Batak Bersatu tidak terlibat dalam aksi seakan-akan dikomandoi, dikomandani oleh Horas Bangso Batak…

Ini adalah aksi kebersamaan, bukan aksi tunggal Horas Bangso Batak… dengan adanya pengekangan, dengan adanya pembatasan pemerkosaan hak yang seakan-akan ada satu organisasi yang seakan-akan penentu dalam aksi ini … dst “ lalu atas postingan video tersebut maka saksi Tomson Marisi Parapat, selaku Pengurus DPD Horas Bangso Batak (HBB) memberi komentar.

“Tong kosong nyaring bunyinya, ini berita bohong dan hoax “ dan terdakwa menjawab dengan komentar dengan memposting Foto Ketua DPC HBB Medan yang sedang duduk bersama Dir Intelkam Polda Sumatera Utara dengan tulisan.

“Apakah maksud anda foto ini tong kosong nyaring dan berita hoax?“ yang dalam Foto diberi tulisan ‘Aksi Aliansi 25 Juli 2023 pertemuan dengan Dir Intel Poldasu 24 Juli 2023 di Hotel Madani’. Sehingga atas postingan video terdakwa tersebut membuat saksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum HBB merasa kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa adalah bohong dan dapat menimbulkan keonaran sesama Anggota HBB.

Maupun kelompok organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara yang secara bersama-sama melaksanakan Aksi Demo di Polda Sumatera Utara pada tanggal 25 Juli 2023.

Saksi korban selaku Ketua Umum HBB keberatan atas ucapan-ucapan kata-kata, “..cuan berapa…”, di mana kata-kata tersebut dapat menimbulkan kecurigaan sesama pengurus dan anggota HBB maupun terhadap organisasi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara, yang tergabung dalam aksi demo di Polda Sumatera Utara. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Boasa J Simanjuntak (56) warga Jalan Karya Jaya, Medan, dituntut 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah atas kasus penyebaran berita bohong, dengan korban Lamsiang Sitompul dalam sidang di ruang Cakra 3 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/2/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) AP Frianto Naibaho, dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat, perbuatan terdakwa mengandung sentimen, pelecehan, atau penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas, keturunan, agama, kebangsaan, kesukuan, atau golongan terdakwa.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan perbuatan terdakwa sudah menjadi viral di media sosial TikTok sehingga dapat diakses oleh masyarakat,” kata JPU.

Sementara, hal meringankan, terdakwa ada meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul dan saksi korban Lamsiang Sitompul ada menerima dari terdakwa di persidangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” sambungnya.

Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Fahren menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.

Diketahui, pada 28 Juli 2023 di Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, terdakwa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

“Dalam akun terdakwa, ‘Boasa Sitombuk16’ dengan judul ‘MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL MADANI’, terdakwa ada mengucapkan kata-kata l, “ ….. hehehehehe. Modus-modus, Kau tuh mau aksi atau audiensi, koq kau satu hari menjelang aksi ada pertemuan di hotel Madani, dengan institusi yang mau kau demo ?,,, dengan instansi yang mau kau demo…hah ?,” ucap JPU sebagaimana dalam media sosial.

Lebih lanjut, kata JPU, menurut saksi korban kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa dalam postingan video dalam akun Tik toknya tersebut diatas, adalah dirinya, dimana dalam hal ini menurut saksi korban selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB).

Kisruh itu bermula dari demonstrasi HBB bersama aliansi organisasi kemasyarakatan (ormas), pada 25 Juli 2023. Lantas, terdakwa yang juga turut dalam aksi itu, tidak diberikan kesempatan menyampaikan orasi.

Terdakwapun kemudian membuat video postingan yang isinya “bahwa Pejuang Batak Bersatu tidak terlibat dalam aksi seakan-akan dikomandoi, dikomandani oleh Horas Bangso Batak…

Ini adalah aksi kebersamaan, bukan aksi tunggal Horas Bangso Batak… dengan adanya pengekangan, dengan adanya pembatasan pemerkosaan hak yang seakan-akan ada satu organisasi yang seakan-akan penentu dalam aksi ini … dst “ lalu atas postingan video tersebut maka saksi Tomson Marisi Parapat, selaku Pengurus DPD Horas Bangso Batak (HBB) memberi komentar.

“Tong kosong nyaring bunyinya, ini berita bohong dan hoax “ dan terdakwa menjawab dengan komentar dengan memposting Foto Ketua DPC HBB Medan yang sedang duduk bersama Dir Intelkam Polda Sumatera Utara dengan tulisan.

“Apakah maksud anda foto ini tong kosong nyaring dan berita hoax?“ yang dalam Foto diberi tulisan ‘Aksi Aliansi 25 Juli 2023 pertemuan dengan Dir Intel Poldasu 24 Juli 2023 di Hotel Madani’. Sehingga atas postingan video terdakwa tersebut membuat saksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum HBB merasa kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa adalah bohong dan dapat menimbulkan keonaran sesama Anggota HBB.

Maupun kelompok organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara yang secara bersama-sama melaksanakan Aksi Demo di Polda Sumatera Utara pada tanggal 25 Juli 2023.

Saksi korban selaku Ketua Umum HBB keberatan atas ucapan-ucapan kata-kata, “..cuan berapa…”, di mana kata-kata tersebut dapat menimbulkan kecurigaan sesama pengurus dan anggota HBB maupun terhadap organisasi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara, yang tergabung dalam aksi demo di Polda Sumatera Utara. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/