SUMUTPOS.CO- Seorang pemuda mengaku berstatus mahasiswa semester IV, Fakultas Pertanian USU, ditangkap personel Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kamis (13/3). Pasalnya, pemuda diketahui bernama Sandi Septi Sijabat alias Andi itu terlibat bisnis penjualan senjata api ilegal.
Dari tangan pemuda berusia 20 tahun yang tinggal di Komplek Budi Makmur Blok E, Jalan Stela Raya, Medan Selayang itu, Polisi menyita sepucuk senjata api jenis Baretta Nomor 080911, lengkap dengan sarungnya.
Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima Polisi terkait adanya transaksi jual beli senjata api ilegal, tidak jauh dari kampus USU, tepatnya di Jalan Panegara, Medan Baru. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, Polisi mendapati tersangka di lokasi yang disebut dan langsung melakukan penangkapan yang diteruskan dengan melakukan interogasi.
Selanjutnya, Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang akhirnya menemukan sepucuk senjata api jenis Baretta 080911 yang kemudian memboyong tersangka dan barang bukti ke Mapoldasu, untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka yang sempat diwawancarai Sumut Pos mengaku kalau senjata api itu didapatnya dari seorang temannya bernama Rizal. Disebut tersangka, dirinya mau menjualkan senjata api lantaran temannya bernama Rizal sedang membutuhkan biaya tambahan untuk operasi atas penyakit yang diderita. Namun, bungsu dari 5 bersaudara itu enggan menyebut jenis penyakit yang diderita temannya itu serta tidak memberitahu nama Rumah Sakit tempat temannya tersebut dirawat.
“Sudah dua minggu senjata itu sama aku. Itu senjatanya resmi karena ada suratnya dan biasanya dipakainya pribadi. Karena mau operasi dia, makanya dia minta tolong aku untuk menjualkan,” ungkap pemuda yang mengaku anak pensiunan pegawai PTPN IV itu.
Saat disinggung harga untuk senjata tersebut, tersangka mengaku berencana menjual senjata api dengan harga Rp5 juta. Dikatakannya, harga tersebut sesuai harga pasaran yang diketahuinya dari Rizal. Namun, saat ditanya jumlah senjata api yang sudah berhasil dijualnya, tersangka kembali membantah dengan mengaku baru kali pertama melakoni bisnis penjualan senjata api ilegal. Atas perbuatannya itu, diketahui Polisi menjerat tersangka dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (ain/adz)