23.9 C
Medan
Wednesday, June 19, 2024

Pemilik Berinisial SM alias AB Ditangkap di Jakarta

Foto: Raja/PM Petugas menggerebek sebuah gudang di Komplek Niaga Malindo, Jalan KIM /P.Bangka No 5 kel Mabar, Medan Deli yang dijadikan tempat pengolahan hewan trenggiling, kura-kura, dan buaya, Kamis (23/4) sekira pukul 18.00 WIB.
Foto: Raja/PM
Petugas menggerebek sebuah gudang di Komplek Niaga Malindo, Jalan KIM /P.Bangka No 5 kel Mabar, Medan Deli yang dijadikan tempat pengolahan hewan trenggiling, kura-kura, dan buaya, Kamis (23/4) sekira pukul 18.00 WIB.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Perdagangan satwa langka marak lagi. Senin (27/4) Bareskrim mengungkap jual beli satwa langka berupa trenggiling senilai Rp 23 miliar di Deli Medan. Barang bukti yang diamankan polisi berupa trenggiling hidup sebanyak 96 ekor, 5.000 kg daging beku trenggiling, dan 77 kg sisik trenggiling. Daging dan sisik trenggiling ini dipastikan untuk konsumsi industri kosmetika di Tiongkok.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Yazid Fanani menjelaskan, puluhan ekor trenggiling dan ribuan kg daging trenggiling ini bila dinilai sesuai harga pasaran mencapai Rp 23 miliar. “Kerugian negara juga sekitar itulah,” paparnya.

Daging dan sisik trenggiling tersebut rencanakan akan dikirim ke Tiongkok. Di negeri tirai bamboo itu, daging dan sisik trenggiling kemungkinan untuk industri kosmetika dan industri kesehatan (obat). “Tapi, sebelum dikirim ke luar, berhasil diungkap,” jelasnya.

Modus pembelian satwa ilegal ini juga tidak pernah dengan temu muka. Pembeli hanya memesan melalui pesan singkat dan setelah transfer uang, maka daging tersebut dikirimkan. “Karena itulah cukup sulit mendeteksinya,” jelasnya.

Foto: Raja/PM Gudang yang dijadikan tempat penyimpangan trenggiling.
Foto: Raja/PM
Gudang yang dijadikan tempat penyimpangan trenggiling.

Pengirimannya juga tidak menggunakan jalur pengiriman biasa, tetapi menggunakan kapal-kapal kecil. Melalui laut, daging itu dikirim ke Malaysia. Setelah di Malaysia, daging ini diterbangkan ke Tiongkok. “Jaringan ini merupakan jaringan perdagangan satwa internasional,” tegasnya.

Dalam kasus penyelundupan daging trenggiling tersebut, Bareskrim berhasil meringkus empat karyawan yang ditangkap di Medan, serta seorang pemilik berinisial SM alias AB yang diamankan di Tambora, Jakarta Barat. “Semuanya, saat ini dalam pemeriksaan,” tuturnya.

Menurut dia, dengan ekspolitasi satwa langka itulah yang membuat satwa di Indonesia banyak yang punah. Sehingga, polisi akan berupaya untuk mencegah ekspolitasi hewan langka kembali terjadi. “Kami akan kembangkan, kemungkinan masih ada jaringan lainnya,” paparnya.

Pelaku ekspolitasi hewan langka tersebut melanggar pasal 21 UU 5/1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 15 tahun. Namun, bila ternyata sisik ekor disalahgunakan untuk obat-obatan, maka bisa dikenakan pasal tambahan. “Ya bisa lebih berat lagi,” jelasnya.

Dia menjelaskan, sebenarnya sudah berulang kali ada temuan mafia satwa langka. Salah satu satwa langka yang digemari adalah trenggiling. “Harganya di pasar gelap memang mahal satu kilogramnya mencapai Rp 120 ribu,” jelasnya. (idr/end)

Foto: Raja/PM Petugas menggerebek sebuah gudang di Komplek Niaga Malindo, Jalan KIM /P.Bangka No 5 kel Mabar, Medan Deli yang dijadikan tempat pengolahan hewan trenggiling, kura-kura, dan buaya, Kamis (23/4) sekira pukul 18.00 WIB.
Foto: Raja/PM
Petugas menggerebek sebuah gudang di Komplek Niaga Malindo, Jalan KIM /P.Bangka No 5 kel Mabar, Medan Deli yang dijadikan tempat pengolahan hewan trenggiling, kura-kura, dan buaya, Kamis (23/4) sekira pukul 18.00 WIB.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Perdagangan satwa langka marak lagi. Senin (27/4) Bareskrim mengungkap jual beli satwa langka berupa trenggiling senilai Rp 23 miliar di Deli Medan. Barang bukti yang diamankan polisi berupa trenggiling hidup sebanyak 96 ekor, 5.000 kg daging beku trenggiling, dan 77 kg sisik trenggiling. Daging dan sisik trenggiling ini dipastikan untuk konsumsi industri kosmetika di Tiongkok.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Yazid Fanani menjelaskan, puluhan ekor trenggiling dan ribuan kg daging trenggiling ini bila dinilai sesuai harga pasaran mencapai Rp 23 miliar. “Kerugian negara juga sekitar itulah,” paparnya.

Daging dan sisik trenggiling tersebut rencanakan akan dikirim ke Tiongkok. Di negeri tirai bamboo itu, daging dan sisik trenggiling kemungkinan untuk industri kosmetika dan industri kesehatan (obat). “Tapi, sebelum dikirim ke luar, berhasil diungkap,” jelasnya.

Modus pembelian satwa ilegal ini juga tidak pernah dengan temu muka. Pembeli hanya memesan melalui pesan singkat dan setelah transfer uang, maka daging tersebut dikirimkan. “Karena itulah cukup sulit mendeteksinya,” jelasnya.

Foto: Raja/PM Gudang yang dijadikan tempat penyimpangan trenggiling.
Foto: Raja/PM
Gudang yang dijadikan tempat penyimpangan trenggiling.

Pengirimannya juga tidak menggunakan jalur pengiriman biasa, tetapi menggunakan kapal-kapal kecil. Melalui laut, daging itu dikirim ke Malaysia. Setelah di Malaysia, daging ini diterbangkan ke Tiongkok. “Jaringan ini merupakan jaringan perdagangan satwa internasional,” tegasnya.

Dalam kasus penyelundupan daging trenggiling tersebut, Bareskrim berhasil meringkus empat karyawan yang ditangkap di Medan, serta seorang pemilik berinisial SM alias AB yang diamankan di Tambora, Jakarta Barat. “Semuanya, saat ini dalam pemeriksaan,” tuturnya.

Menurut dia, dengan ekspolitasi satwa langka itulah yang membuat satwa di Indonesia banyak yang punah. Sehingga, polisi akan berupaya untuk mencegah ekspolitasi hewan langka kembali terjadi. “Kami akan kembangkan, kemungkinan masih ada jaringan lainnya,” paparnya.

Pelaku ekspolitasi hewan langka tersebut melanggar pasal 21 UU 5/1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 15 tahun. Namun, bila ternyata sisik ekor disalahgunakan untuk obat-obatan, maka bisa dikenakan pasal tambahan. “Ya bisa lebih berat lagi,” jelasnya.

Dia menjelaskan, sebenarnya sudah berulang kali ada temuan mafia satwa langka. Salah satu satwa langka yang digemari adalah trenggiling. “Harganya di pasar gelap memang mahal satu kilogramnya mencapai Rp 120 ribu,” jelasnya. (idr/end)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/