LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Peredaran narkoba jenis sabu-sabu seolah tak terbendung. Barang haram ini terus meracuni generasi muda dan tua serta berbagai golongan. Ironisnya, peredaran ini terus menusuk hingga ke pelosok desa.
Di Kabupaten Langkat, Polsek Hinai berhasil mengamankan seorang pengedar. Adalah Muklis Als Ulis (32) warga Dusun III, Desa Muka Paya, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat yang merasakan pengap sel Polsek Hinai, Senin (13/3) malam.
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold mengakui penangkapan tersebut. “Kita menahan tersangka dan sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Hinai,” kata Arnold.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 1 bungkus kosong rokok Surya Pro berwarna merah, tiga bungkus plastik bening kecil lis merah yang diduga berisikan sabu-sabu ditaksir kurang lebih 0,20 gram dan 8 buah plastik bening lis merah kosong serta uang Rp50.000 dan hape. “Dari tersangka juga kita amankan barang bukti,” terangnya.
Dipaparkanya, penangkapan berawal atas keresahan warga terkait peredaran narkoba disana. Berdasarkan info tersebut, Kanit Reskrim Ipda N Manurung beserta tim melakukan pengintaian dan menemukan tersangka dicurigai tak jauh dari rumahnya.
“Saat anggota melakukan pengintaian, gerak gerik tersangka mencurigakan dan kita langsung melakukan penyergapan. Saat itulah kita amankan barang bukti dari tersangka dan langsung kita boyong,” tegas Kasubbag Humas.(bam/ala)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Peredaran narkoba jenis sabu-sabu seolah tak terbendung. Barang haram ini terus meracuni generasi muda dan tua serta berbagai golongan. Ironisnya, peredaran ini terus menusuk hingga ke pelosok desa.
Di Kabupaten Langkat, Polsek Hinai berhasil mengamankan seorang pengedar. Adalah Muklis Als Ulis (32) warga Dusun III, Desa Muka Paya, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat yang merasakan pengap sel Polsek Hinai, Senin (13/3) malam.
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold mengakui penangkapan tersebut. “Kita menahan tersangka dan sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Hinai,” kata Arnold.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 1 bungkus kosong rokok Surya Pro berwarna merah, tiga bungkus plastik bening kecil lis merah yang diduga berisikan sabu-sabu ditaksir kurang lebih 0,20 gram dan 8 buah plastik bening lis merah kosong serta uang Rp50.000 dan hape. “Dari tersangka juga kita amankan barang bukti,” terangnya.
Dipaparkanya, penangkapan berawal atas keresahan warga terkait peredaran narkoba disana. Berdasarkan info tersebut, Kanit Reskrim Ipda N Manurung beserta tim melakukan pengintaian dan menemukan tersangka dicurigai tak jauh dari rumahnya.
“Saat anggota melakukan pengintaian, gerak gerik tersangka mencurigakan dan kita langsung melakukan penyergapan. Saat itulah kita amankan barang bukti dari tersangka dan langsung kita boyong,” tegas Kasubbag Humas.(bam/ala)