28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Kejari Banding Vonis Bebas Mantan Kadis BMBK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait vonis bebas mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Armand Effendy Pohan.

Effendy Pohan sebelumnya didakwa korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp2.499.769.520.

Pengajuan kasasi tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Yos A Tarigan, Senin (14/3).

“Benar, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat telah mengajukan kasasi ke MA atas vonis bebas terhadap terdakwa Effendy Pohan pada 21 Februari 2022 melalui Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, pada 3 Maret 2022, JPU menyerahkan memori kasasi ke MA melalui Panitera Pengadilan Tipikor pada PN Medan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn.

“Pengajuan memori kasasi merupakan pelaksanaan dari Pasal 248 KUHAP, yang mana pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan,” ujarnya.

Menurutnya, alasan jaksa mengajukan kasasi yakni, selain tetap pada tuntutan dalam berkas dakwaan, substansi lainnya, bahwa terdakwa Effendy Pohan diyakini ikut bertanggung jawab.

“Pada fakta persidangan itu berdasarkan keterangan para saksi, memang pertaggung jawaban pidananya ke siapa? Dialah salah satunya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Muttaqin Harahap mengatakan kasasi atas vonis bebas terhadap terdakwa Effendy Pohan dikarenakan jaksa menilai bahwa terdakwa selaku pengguna anggaran tentunya memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan anggaran yg dipimpinnya.

“Di samping itu, kewajiban dan pengawasan serta pengendalian selaku pengguna anggaran melekat penuh kepada terdakwa,” katanya.

Fakta persidangan, kata Muttaqin, yang membuktikan bahwa terdakwa juga ada menerima uang dari kegiatan pemeliharaan tersebut, namun terkesan diabaikan oleh majelis hakim.

“Kemudian, perbuatan terdakwa pohan tidaklah berdiri sendiri karena kami ajukan bersama 3 terdakwa lainnya, yang mana dengan majelis hakim yang sama dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana,” ujarnya.

Sebelumnya, Eks Kadis BMBK Provinsi Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan, divonis bebas dari segala tuntutan pidana. Namun, vonis tersebut diwarnai dengan satu dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari hakim anggota Ibnu Kholik.

Hakim Ibnu Kholik menyatakan bahwa Effendy Pohan terbukti melakukan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp2.499.769.520. Sebab, hakim Ibnu Kholik berkeyakinan bahwa terdakwa Effendy Pohan terbukti ada menerima aliran dana sebesar Rp1.070.000.000.

Namun, dua majelis hakim lainnya yakni Jarihat Simarmata selaku Ketua majelis hakim dalam perkara tersebut dan hakim anggota Syafril Batubara menyatakan terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait vonis bebas mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Armand Effendy Pohan.

Effendy Pohan sebelumnya didakwa korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp2.499.769.520.

Pengajuan kasasi tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Yos A Tarigan, Senin (14/3).

“Benar, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat telah mengajukan kasasi ke MA atas vonis bebas terhadap terdakwa Effendy Pohan pada 21 Februari 2022 melalui Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, pada 3 Maret 2022, JPU menyerahkan memori kasasi ke MA melalui Panitera Pengadilan Tipikor pada PN Medan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn.

“Pengajuan memori kasasi merupakan pelaksanaan dari Pasal 248 KUHAP, yang mana pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan,” ujarnya.

Menurutnya, alasan jaksa mengajukan kasasi yakni, selain tetap pada tuntutan dalam berkas dakwaan, substansi lainnya, bahwa terdakwa Effendy Pohan diyakini ikut bertanggung jawab.

“Pada fakta persidangan itu berdasarkan keterangan para saksi, memang pertaggung jawaban pidananya ke siapa? Dialah salah satunya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Muttaqin Harahap mengatakan kasasi atas vonis bebas terhadap terdakwa Effendy Pohan dikarenakan jaksa menilai bahwa terdakwa selaku pengguna anggaran tentunya memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan anggaran yg dipimpinnya.

“Di samping itu, kewajiban dan pengawasan serta pengendalian selaku pengguna anggaran melekat penuh kepada terdakwa,” katanya.

Fakta persidangan, kata Muttaqin, yang membuktikan bahwa terdakwa juga ada menerima uang dari kegiatan pemeliharaan tersebut, namun terkesan diabaikan oleh majelis hakim.

“Kemudian, perbuatan terdakwa pohan tidaklah berdiri sendiri karena kami ajukan bersama 3 terdakwa lainnya, yang mana dengan majelis hakim yang sama dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana,” ujarnya.

Sebelumnya, Eks Kadis BMBK Provinsi Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan, divonis bebas dari segala tuntutan pidana. Namun, vonis tersebut diwarnai dengan satu dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari hakim anggota Ibnu Kholik.

Hakim Ibnu Kholik menyatakan bahwa Effendy Pohan terbukti melakukan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp2.499.769.520. Sebab, hakim Ibnu Kholik berkeyakinan bahwa terdakwa Effendy Pohan terbukti ada menerima aliran dana sebesar Rp1.070.000.000.

Namun, dua majelis hakim lainnya yakni Jarihat Simarmata selaku Ketua majelis hakim dalam perkara tersebut dan hakim anggota Syafril Batubara menyatakan terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/