MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua spesialis pencuri besi rel kereta api ditembak petugas Satreskrim Polrestabes Medan. Kedua pencuri yang ditembak kakinya itu karena berusaha melawan dan menyerang petugas saat proses pencarian barang bukti.
Kedua pencuri tersebut adalah Pusung Tarigan (38) warga Jalan Medan-Binjai Km 16 Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dan Reno Raswan Saputra Sembiring (27) warga Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Gang Anggrek Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, keduanya ditangkap beberapa saat setelah melakukan pencurian besi rel kereta api di perlintasan Jalan Medan-Binjai Km 12, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, pada Sabtu (12/3) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Personel menerima informasi bahwa kedua pelaku sedang mencuri besi rel kereta api di lokasi dengan menggunakan truk. Selanjutnya, tim langsung bergerak ke lokasi dan menghentikan truk yang dipakai kedua pelaku saat membawa barang hasil curian,” ujarnya, Senin (14/3).
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan sudah berulang kali. Kemudian, dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain namun kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Kaki masing-masing pelaku terpaksa ditembak karena melawan untuk melarikan diri saat dibawa pengembangan. Kedua pelaku lalu dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis, dan setelah itu diboyong ke Mako Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Firdaus.
Dia menyebutkan, barang bukti yang disita dari pelaku yaitu satu unit truk Isuzu Bison warna biru merah, satu tabung gas ukuran 3 kg, satu tabung gas besar, 30 potongan besi rel kereta api, dua ketapel panah dan 15 anak panah.
“Motif pelaku yakni mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari. Modusnya, mencuri besi dengan cara memotong menggunakan las dan diangkut menggunakan truk,” sebut Firdaus.
Menurut pengakuan keduanya, pelaku Reno mengaku baru satu kali melakukan pencurian. Sementara pelaku Pusung mengaku telah lima kali melakukan pencurian besi rel kereta api.
“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(ris/azw)