26.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Cegah Peredaran Narkoba, Dua Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua narapidana (napi) kasus narkoba dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan ke Lapas Nusakambangan, Senin (14/3). Kedua napi dipindahkan untuk mencegah peredaran narkoba dan gangguan keamanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno mengatakan, pemindahan kedua napi bandar narkoba, dilakukan dengan pengawalan ketat dari Brimob Polda Sumut, petugas dari kantor wilayah dan petugas lapas.

Kedua napi narkoba yang dipindahkan masing-masing berinisial SD terpidana seumur hidup dan GG terpidana 20 tahun penjara.

“Pemindahan kedua napi ini dalam rangka mencegah peredaran narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ungkapnya.

Erwedi menjelaskan, pelaksanaan pemindahan kedua napi juga telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyaratan, dengan nomor Surat : PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022. “Selain itu pelaksanaan pemindahan ini juga dilaksanaan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Napi yang pindahkan, kata Erwedi, akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (napi risiko tinggi) dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan. “Lapas I Medan dalam kurun waktu setahun ini telah 2 kali melaksanakan pemindahan ke Nusakambangan, yang terakhir dilaksanakan pada pertengahan November 2021,” pungkasnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua narapidana (napi) kasus narkoba dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan ke Lapas Nusakambangan, Senin (14/3). Kedua napi dipindahkan untuk mencegah peredaran narkoba dan gangguan keamanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno mengatakan, pemindahan kedua napi bandar narkoba, dilakukan dengan pengawalan ketat dari Brimob Polda Sumut, petugas dari kantor wilayah dan petugas lapas.

Kedua napi narkoba yang dipindahkan masing-masing berinisial SD terpidana seumur hidup dan GG terpidana 20 tahun penjara.

“Pemindahan kedua napi ini dalam rangka mencegah peredaran narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ungkapnya.

Erwedi menjelaskan, pelaksanaan pemindahan kedua napi juga telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyaratan, dengan nomor Surat : PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022. “Selain itu pelaksanaan pemindahan ini juga dilaksanaan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Napi yang pindahkan, kata Erwedi, akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (napi risiko tinggi) dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan. “Lapas I Medan dalam kurun waktu setahun ini telah 2 kali melaksanakan pemindahan ke Nusakambangan, yang terakhir dilaksanakan pada pertengahan November 2021,” pungkasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/