MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua tersangka narkotika ditembak Polda Sumut dalam penyergapan di Jalan Gatot Subroto Medan. Kedua tersangka itu masing-masing, AYY (47) warga Jalan Asia Medan dan LGH (57) warga Jalan Sukarame, Kecamatan Medan Area.
Dari keduanya disita barang bukti 2 unit handphone dan 2 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China merek Guanyiwang.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Hotman Sinaga membenarkan dua kurir sabu ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.
“Kedua tersangka ditangkap, Kamis (11/4) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Gatot Subroto Medan setelah polisi menyaru sebagai pembeli,” jelasnya, Minggu (14/4).
Menurut Hotman Sinaga, pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg yang dibungkus dengan plastik merek Guanyiwang ini berdasarkan informasi masyarakat.Untuk mengungkap kasus ini, petugas Subdit II Ditresnarkoba Poldasu melakukan penangkaan dengan cara under coverbuy.
Setelah tiba di TKP, salah satu tersangka turun dari mobil dan menemui temannya untuk melakukan transaksi yang juga sedang ditunggu petugas yang menyaru sebagai salah satu pembeli.
Selanjutnya, begitu kedua tersangka akan melakukan transaksi langsung ditangkap berikut diamankan barang bukti 2 kg sabu di dalam plastik merek Guanyiwang.
“Karena melakukan perlawanan, polisi terpaksa menembak kaki kedua tersangka,” kata Sinaga.
Menurut AKBP Hotman, dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku akan mendapat upah Rp40 juta kalau sabu yang mereka jual laku.
“Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemilik barang yang menyuruh kedua kurir ini menjual sabu,” pungkasnya.(dvs/ala)