BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Polres Pelabuhan Belawan kembali meringkus bandar sabu di rumahnya Jalan Jermal Raya, Lorong VI, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. Dari tangan Irpansyah (35), polisi berhasil menyita barang bukti 1 5 ons sabu dan uang Rp40 juta serta timbangan elektronik.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M R Dayan, Selasa (14/4), mengatakan, penangkapan tersangka merupakan target operasi (TO) yang selama ini menjadi sasaran personel di lapangan. Berkat laporan dari masyakat, petugas berhasil menyelidiki tersangka yang selama ini menjadi bandar sabu di sekitar tempat tinggalnya.
“Setelah informasi akurat, petugas di lapangan langsung menggerebek rumah bersangkutan. Setelah digeledah ditemukan sabu seberat 1,5 ons dan uang Rp40 juta,” kata Dayan.
Hasil keterangan tersangka, barang bukti itu rencananya mau dipasarkan di sekitar tempat tinggalnya. Barang tersebut diperoleh dari temannya berinsial T, petugas langsung melakukan pengembangan namun belum berhasil menangkap T.
“Kawasan Seimati ini merupakan rawan narkoba, makanya kita terus lakukan upaya penindakan ke lokasi tersebut. Untuk teman tersangka berinisial T sudah kita tetapkan DPO dan masih kita lakukan pengemabangan,” ucap kapolres.
Harapan orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan kepada masyarakat untuk turut berperan memberikan informasi pelaku narkoba. Agar kepolisian terbantu untuk memberantas peredaran narkoba. (fac/azw)
“Kita minta masyarakat harus berperan menyampaikan informasi, kita sebagai polisi akan melindungi identitas masyarakat yang mau membantu polisi. Sebab, tanpa masyarakat polisi tidak bisa bekerja,” pungkas Dayan. (fac/azw)