LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Lubukpakam, akhirnya secara resmi menahan mantan Kacab Pembantu Bank Sumut Tanjungmorawa (Tamora) berinisial HMH, terkait kasus kredit fiktif sebesar Rp2,8 miliar tahun 2013.
Kajari Lubukpakam, Harly Siregar SH didampingi Kasipidsus Afrizal Munawan SH dan Kasi Intel M Iqbal mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan HMH sudah memenuhi seluruh unsur hukum. “Untuk memudahkan penyidik dalam proses pemeriksaan, maka HMH ditahan untuk 30 hari ke depan. Dan tersangka di titip di Lapas Lubukpakam,”sebut Harly, Jumat (14/5).
Dijelaskan Harly, kasus dugaan penyaluran kredit fikti tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 tersangka. “Mantan Kasi Pemasaran berinisial AS sudah ditahan, dan hari ini Mantan Kacab Pembantu berinisial HMH sudah resmi ditahan. Sedangkan penerima aliran dana berinisial Ciu masih DPO,”sebut Harly. (btr/han)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Lubukpakam, akhirnya secara resmi menahan mantan Kacab Pembantu Bank Sumut Tanjungmorawa (Tamora) berinisial HMH, terkait kasus kredit fiktif sebesar Rp2,8 miliar tahun 2013.
Kajari Lubukpakam, Harly Siregar SH didampingi Kasipidsus Afrizal Munawan SH dan Kasi Intel M Iqbal mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan HMH sudah memenuhi seluruh unsur hukum. “Untuk memudahkan penyidik dalam proses pemeriksaan, maka HMH ditahan untuk 30 hari ke depan. Dan tersangka di titip di Lapas Lubukpakam,”sebut Harly, Jumat (14/5).
Dijelaskan Harly, kasus dugaan penyaluran kredit fikti tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 tersangka. “Mantan Kasi Pemasaran berinisial AS sudah ditahan, dan hari ini Mantan Kacab Pembantu berinisial HMH sudah resmi ditahan. Sedangkan penerima aliran dana berinisial Ciu masih DPO,”sebut Harly. (btr/han)