31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Dugaan Pengemplangan Pajak Parkir BSM, Setelah Diaudit Kebocoran Diduga Rp1 Miliar Lebih

DIPERIKSA: Haris saat mengenakan safetybelt di mobil, usai diperiksa jaksa terkait dugaan pengemplangan pajak parkir BSM, di Binjai, Selasa (10/9).
Teddy Akbari/Sumut Pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan dugaan pengemplangan pajak parkir Binjai Supermall terus dikebut oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai. Santer kabar beredar, pajak parkir pada pusat perbelanjaan termegah di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat itu mengalami kebocoran diduga mencapai Rp1 miliar lebih.

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution menolak menanggapi soal dugaan kebocoran pajak tersebut.

“Kita belum bicara angka-angka dulu. Belum ada hasilnya yang bisa disampaikan kepada publik,” ujar Erwin ketika ditemui di kantornya, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara, Rabu (11/9).

Namun, dia menjelaskan, saat ini hasil kloning data digital yang menyadur dari komputernya pengelola parkir BSM (Sky Parking) sudah ada. Hanya saja, Erwin enggan menyebut nilai angkanya.

Hasil kloning data dimaksud yakni mengambil pembukuan bulanan hasil parkir dari Sky Parking. Data yang dikloning itu juga sudah diekspos oleh tim dari BPKP Pusat, belum lama ini.

Erwin menambahkan, hasil kloning data juga sudah dikonfrontir dengan pembukaannya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Namun saat ini sedang dikaji.

Ketika nanti hasilnya keluar dari BPKP Sumut yang melakukan audit, dia berjanji akan membeberkan hal tersebut.

“Saat ini masih di BPKP Sumut. Mereka yang melakukan audit. Tidak ada kendala, tinggal menunggu waktu saja,” ujar dia.

Disinggung soal pemeriksaan terhadap bos maupun staf Sky Parking, Erwin mengamini. Artinya, penyidik memang ada mengambil keterangan terhadap mereka.

“Cuma enggak tahu saya siapa-siapa saja. Banyak kali kegiatan soalnya semalam,” tambah dia.

Menanggapi soal selisih ataupun dugaan kebocoran pajak parkir yang ditengarai sebagai penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah Kota Binjai, Kepala BPKAD, Affan Siregar menolak menanggapi.

“Saya enggak komentar soal itu. Tanya mereka saja,” kata dia di Gedung Sementara DPRD Binjai.

Affan pernah menyebut kalau pajak parkir BSM yang disetor menjadi PAD berada di angka kisaran Rp60 jutaan. Namun kini saat disinggung soal itu, Affan sebut ada kenaikan.

“Di angka Rp90 sampai Rp100 (jutaan) sekarang ini,” jelas dia.

Informasi dihimpun, Sky Parking dalam menyetor pajaknya menjadi PAD ke Pemerintah Kota Binjai tidak menyertakan karcis sebagai bukti bahwa ada ribuan kendaraan yang hilir-mudik di BSM.

Karcis yang dipegang pemilik kendaraan memang dipulangkan saat mau keluar dari portal Sky Parking BSM.

Hanya saja, ratusan ataupun ribuan karcis itu tidak dilampirkan sebagai bukti saat melaporkan pembukuan ke Pemko Binjai. Diduga, karcis itu dirobek.

Disinggung soal ini, Affan mengamini jika disebut karcis yang dikembalikan kepada operator portal Sky Parking tidak dilampirkan sebagai bukti saat menyetor pajak.

“Sekarang sudah dikumpulkan. Sebelumnya memang tidak, karena itukan banyak. Mengeceknya saja susah kita,” jelas dia.

“Lebih bagus masuk ke pembukuan. Tapi saya enggak punya ahli. Ini self assessment, tidak pada posisi menghitung. Baca Undang-Undang 28 Tahun 2009, susah kita diskusi kalau enggak tahu Undang-Undang 28,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Binjai menggandeng tim khusus Forensik IT Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat dari Jakarta. Tujuannya untuk menyadur data digital Sky Parking yang ada di dalam komputer mereka berupa soft data.

“Tim Forensik IT BPKP beberapa hari ke depan masih di sini. Mereka itu akan mengkloning data digital. Jadi bukan kayak penggeledahan biasa,” ujar Kajari Binjai, Victor Antonius, beberapa waktu lalu.

“Hasil kloning akan dibawa ke Jakarta,” sambung dia.

Semua data disadur oleh tim. “Kita enggak ambil fisik, tapi ambil datanya. Penyidikan seperti ini mungkin baru pertama kali dipakai di Sumut oleh instansi penegakan hukum, menerapkan pola ini,” tambah dia.

Penyelidikan perkara yang saat ini sudah berstatus penyidikan itu bermula dari adanya pengaduan masyarakat pada April 2019 lalu. Penyidik juga sudah menggeledah Kantor Sky Parking BSM dan Kantor BPKAD Binjai.

Namun, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik tidak berjalan mulus untuk kegiatan peliputan wartawan. Pasalnya, seorang pria berperawakan tinggi besar dan belakangan diketahui berinisial Har menghalangi kegiatan wartawan.

Pria yang mengenakan kemeja biru bercelana panjang itu menutup kamera ponsel wartawan ketika penyidik melakukan penggeledahan.

“Ada apa ini? Nanti nanti. Ini internal,” kata Har.

Diduga pria tersebut kalut melihat wartawan yang mengetahui adanya penggeledahan dilakukan oleh penyidik.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejari Binjai mengendus adanya dugaan pengemplangan pajak di Binjai Supermall. Informasi dihimpun, tiga pajak yang tengah dilidik penyidik yakni, pajak parkir, pajak reklame dan pajak restoran.

Pajak reklame 25 persen masuk ke kas Pemerintah Kota Binjai menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari nilai kontrak. Sedangkan pajak parkir 30 persen harus disetor ke kas negara dari omzet yang diperoleh BSM. Terakhir, pajak restoran yang dikenakan kepada konsumen sebesar 10 persen.(ted/ala)

DIPERIKSA: Haris saat mengenakan safetybelt di mobil, usai diperiksa jaksa terkait dugaan pengemplangan pajak parkir BSM, di Binjai, Selasa (10/9).
Teddy Akbari/Sumut Pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan dugaan pengemplangan pajak parkir Binjai Supermall terus dikebut oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai. Santer kabar beredar, pajak parkir pada pusat perbelanjaan termegah di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat itu mengalami kebocoran diduga mencapai Rp1 miliar lebih.

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution menolak menanggapi soal dugaan kebocoran pajak tersebut.

“Kita belum bicara angka-angka dulu. Belum ada hasilnya yang bisa disampaikan kepada publik,” ujar Erwin ketika ditemui di kantornya, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara, Rabu (11/9).

Namun, dia menjelaskan, saat ini hasil kloning data digital yang menyadur dari komputernya pengelola parkir BSM (Sky Parking) sudah ada. Hanya saja, Erwin enggan menyebut nilai angkanya.

Hasil kloning data dimaksud yakni mengambil pembukuan bulanan hasil parkir dari Sky Parking. Data yang dikloning itu juga sudah diekspos oleh tim dari BPKP Pusat, belum lama ini.

Erwin menambahkan, hasil kloning data juga sudah dikonfrontir dengan pembukaannya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Namun saat ini sedang dikaji.

Ketika nanti hasilnya keluar dari BPKP Sumut yang melakukan audit, dia berjanji akan membeberkan hal tersebut.

“Saat ini masih di BPKP Sumut. Mereka yang melakukan audit. Tidak ada kendala, tinggal menunggu waktu saja,” ujar dia.

Disinggung soal pemeriksaan terhadap bos maupun staf Sky Parking, Erwin mengamini. Artinya, penyidik memang ada mengambil keterangan terhadap mereka.

“Cuma enggak tahu saya siapa-siapa saja. Banyak kali kegiatan soalnya semalam,” tambah dia.

Menanggapi soal selisih ataupun dugaan kebocoran pajak parkir yang ditengarai sebagai penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah Kota Binjai, Kepala BPKAD, Affan Siregar menolak menanggapi.

“Saya enggak komentar soal itu. Tanya mereka saja,” kata dia di Gedung Sementara DPRD Binjai.

Affan pernah menyebut kalau pajak parkir BSM yang disetor menjadi PAD berada di angka kisaran Rp60 jutaan. Namun kini saat disinggung soal itu, Affan sebut ada kenaikan.

“Di angka Rp90 sampai Rp100 (jutaan) sekarang ini,” jelas dia.

Informasi dihimpun, Sky Parking dalam menyetor pajaknya menjadi PAD ke Pemerintah Kota Binjai tidak menyertakan karcis sebagai bukti bahwa ada ribuan kendaraan yang hilir-mudik di BSM.

Karcis yang dipegang pemilik kendaraan memang dipulangkan saat mau keluar dari portal Sky Parking BSM.

Hanya saja, ratusan ataupun ribuan karcis itu tidak dilampirkan sebagai bukti saat melaporkan pembukuan ke Pemko Binjai. Diduga, karcis itu dirobek.

Disinggung soal ini, Affan mengamini jika disebut karcis yang dikembalikan kepada operator portal Sky Parking tidak dilampirkan sebagai bukti saat menyetor pajak.

“Sekarang sudah dikumpulkan. Sebelumnya memang tidak, karena itukan banyak. Mengeceknya saja susah kita,” jelas dia.

“Lebih bagus masuk ke pembukuan. Tapi saya enggak punya ahli. Ini self assessment, tidak pada posisi menghitung. Baca Undang-Undang 28 Tahun 2009, susah kita diskusi kalau enggak tahu Undang-Undang 28,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Binjai menggandeng tim khusus Forensik IT Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat dari Jakarta. Tujuannya untuk menyadur data digital Sky Parking yang ada di dalam komputer mereka berupa soft data.

“Tim Forensik IT BPKP beberapa hari ke depan masih di sini. Mereka itu akan mengkloning data digital. Jadi bukan kayak penggeledahan biasa,” ujar Kajari Binjai, Victor Antonius, beberapa waktu lalu.

“Hasil kloning akan dibawa ke Jakarta,” sambung dia.

Semua data disadur oleh tim. “Kita enggak ambil fisik, tapi ambil datanya. Penyidikan seperti ini mungkin baru pertama kali dipakai di Sumut oleh instansi penegakan hukum, menerapkan pola ini,” tambah dia.

Penyelidikan perkara yang saat ini sudah berstatus penyidikan itu bermula dari adanya pengaduan masyarakat pada April 2019 lalu. Penyidik juga sudah menggeledah Kantor Sky Parking BSM dan Kantor BPKAD Binjai.

Namun, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik tidak berjalan mulus untuk kegiatan peliputan wartawan. Pasalnya, seorang pria berperawakan tinggi besar dan belakangan diketahui berinisial Har menghalangi kegiatan wartawan.

Pria yang mengenakan kemeja biru bercelana panjang itu menutup kamera ponsel wartawan ketika penyidik melakukan penggeledahan.

“Ada apa ini? Nanti nanti. Ini internal,” kata Har.

Diduga pria tersebut kalut melihat wartawan yang mengetahui adanya penggeledahan dilakukan oleh penyidik.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejari Binjai mengendus adanya dugaan pengemplangan pajak di Binjai Supermall. Informasi dihimpun, tiga pajak yang tengah dilidik penyidik yakni, pajak parkir, pajak reklame dan pajak restoran.

Pajak reklame 25 persen masuk ke kas Pemerintah Kota Binjai menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari nilai kontrak. Sedangkan pajak parkir 30 persen harus disetor ke kas negara dari omzet yang diperoleh BSM. Terakhir, pajak restoran yang dikenakan kepada konsumen sebesar 10 persen.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/