28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Dua Tersangka Pengeroyok Julinton Ditangkap, Polisi: Korban Kerap Bikin Resah

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Dairi, menangkap 2 tersangka pelaku pengeroyokan, Julinton Siburian (22) hingga tewas di areal perladangan Dusun II Jumaramba, Desa Pegaganjulu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Minggu (12/6). Dua tersangka yang ditangkap berinisial CP dan RRB.

Kasie Humas Polres Dairi, Iptu Dony Saleh, Selasa (14/6), Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba menjelaskan, kedua tersangka kini dilakukan penahanan, Senin (13/6).

Keduanya dijemput dari rumah masing- masing untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolres Dairi. Kemudian, melalui mekanisme gelar perkara, status keduanya sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka.

Menurutnya, keduanya memberikan keterangan kepada penyidik sangat koperatif. Tersangka menguraikan dengan sangat jelas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban, termasuk warga lain yang turut melakukan kekerasan.

Satreskrim terus melakukan pengembangan kasus tersebut, di mana masih ada pelaku lain yang mengakibatkan kematian korban.

“Kita akan mengungkap kasus tersebut secara terang- benderang, guna menemukan/ mengungkap pelaku lain yang turut terlibat melakukan kekerasan terhadap korban,” katanya.

Menurut pengakuan kedua tersangka, kata Donni, peristiwa diduga dilatarbelakangi tindakan korban yang menimbulkan keresahan bagi warga. Di mana korban tidak memiliki domisili tetap, namun senantiasa berkeliaran di perladangan warga di sekitaran Desa Pegaganjulu VI, Desa Pegaganjulu III dan Kelurahan Pegaganjulu I, Kecamatan Sumbul. “Korban dituding kerap merusak tanaman dan pondok warga yang ada di perladangan,” kata Donni.

Sebelumnya, Julinton Siburian ditemukan tewas dengan posisi telentang di perladangan warga dan ditemukan luka memar bekas benda tumpul dan lainnya di beberapa bagian tubuhnya. Terkait kasus itu, lanjut Donny, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. (rud/azw)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Dairi, menangkap 2 tersangka pelaku pengeroyokan, Julinton Siburian (22) hingga tewas di areal perladangan Dusun II Jumaramba, Desa Pegaganjulu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Minggu (12/6). Dua tersangka yang ditangkap berinisial CP dan RRB.

Kasie Humas Polres Dairi, Iptu Dony Saleh, Selasa (14/6), Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba menjelaskan, kedua tersangka kini dilakukan penahanan, Senin (13/6).

Keduanya dijemput dari rumah masing- masing untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolres Dairi. Kemudian, melalui mekanisme gelar perkara, status keduanya sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka.

Menurutnya, keduanya memberikan keterangan kepada penyidik sangat koperatif. Tersangka menguraikan dengan sangat jelas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban, termasuk warga lain yang turut melakukan kekerasan.

Satreskrim terus melakukan pengembangan kasus tersebut, di mana masih ada pelaku lain yang mengakibatkan kematian korban.

“Kita akan mengungkap kasus tersebut secara terang- benderang, guna menemukan/ mengungkap pelaku lain yang turut terlibat melakukan kekerasan terhadap korban,” katanya.

Menurut pengakuan kedua tersangka, kata Donni, peristiwa diduga dilatarbelakangi tindakan korban yang menimbulkan keresahan bagi warga. Di mana korban tidak memiliki domisili tetap, namun senantiasa berkeliaran di perladangan warga di sekitaran Desa Pegaganjulu VI, Desa Pegaganjulu III dan Kelurahan Pegaganjulu I, Kecamatan Sumbul. “Korban dituding kerap merusak tanaman dan pondok warga yang ada di perladangan,” kata Donni.

Sebelumnya, Julinton Siburian ditemukan tewas dengan posisi telentang di perladangan warga dan ditemukan luka memar bekas benda tumpul dan lainnya di beberapa bagian tubuhnya. Terkait kasus itu, lanjut Donny, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. (rud/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/