26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Polres Labuhanbatu Ringkus Remaja Pelaku Penganiayaan

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 4 tersangka dari belasan remaja pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial APB, yang terjadi di SPBU depan Hoklie, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Akibat keganasan para pelaku penganiayaan pada Sabtu malam, (28/5) sekitar pukul 22.00 WIB itu, menyebabkan remaja 19 tahun itu harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bacok dan hantaman benda tumpul.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasatreskrim AKP Rudi Marzuki, didampingi Kanit 1 Iptu Sarwedi Manurung membenarkan penangkapan komplotan terduga pelaku diantaranya berinisial SGPM alias Zepa (19), IN (17), AN (17), dan DN (15).

“Tiga dari 4 pelaku yang diringkus, sehari setelah melakukan penyerangan dengan berbekal senjata tajam dan benda tumpul masih dilakukan diversi karena masih di bawah umur, namun pihak kita tetap menahan para pelaku,” terang AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan saat memaparkan hasil tangkapan, Sabtu (4/6).

Dijelaskan Rusdi, peristiwa itu bermula ketika korban sedang nongkrong dekat mesin ATM BNI. Tiba-tiba korban didatangi sejumlah pemuda yang berboncengan tanpa basa-basi langsung melakukan penyerangan.

“Korban Abdilah malam itu tidak sempat melarikan diri. Sehingga menjadi korban keberutalan pemuda dengan jumlah sekitar 10 orang yang datang dengan sepeda motor berboncengan,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, penangkapan para pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat dan laporan keluarga korban. Kemudian petugas turun ke lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan sebilah parang panjang dan kayu broti sebagai barang bukti. “Untuk para pelaku lain masih terus dilakukan pengejaran,” tutupnya.

Sementara, akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 170 subsider pasal 351 KUHPidana junto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (fdh/azw)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 4 tersangka dari belasan remaja pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial APB, yang terjadi di SPBU depan Hoklie, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Akibat keganasan para pelaku penganiayaan pada Sabtu malam, (28/5) sekitar pukul 22.00 WIB itu, menyebabkan remaja 19 tahun itu harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bacok dan hantaman benda tumpul.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasatreskrim AKP Rudi Marzuki, didampingi Kanit 1 Iptu Sarwedi Manurung membenarkan penangkapan komplotan terduga pelaku diantaranya berinisial SGPM alias Zepa (19), IN (17), AN (17), dan DN (15).

“Tiga dari 4 pelaku yang diringkus, sehari setelah melakukan penyerangan dengan berbekal senjata tajam dan benda tumpul masih dilakukan diversi karena masih di bawah umur, namun pihak kita tetap menahan para pelaku,” terang AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan saat memaparkan hasil tangkapan, Sabtu (4/6).

Dijelaskan Rusdi, peristiwa itu bermula ketika korban sedang nongkrong dekat mesin ATM BNI. Tiba-tiba korban didatangi sejumlah pemuda yang berboncengan tanpa basa-basi langsung melakukan penyerangan.

“Korban Abdilah malam itu tidak sempat melarikan diri. Sehingga menjadi korban keberutalan pemuda dengan jumlah sekitar 10 orang yang datang dengan sepeda motor berboncengan,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, penangkapan para pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat dan laporan keluarga korban. Kemudian petugas turun ke lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan sebilah parang panjang dan kayu broti sebagai barang bukti. “Untuk para pelaku lain masih terus dilakukan pengejaran,” tutupnya.

Sementara, akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 170 subsider pasal 351 KUHPidana junto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (fdh/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/