26 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Kepala Rutan: Itu Tanggung Jawab Kejaksaan

Foto: Bayu/PM Polresta Medan dan Kejari Medan merazia sel tahanan PN Medan, Kamis (14/8/2014) sore. Enam terdakwa ditemukan pesta narkoba.
Foto: Bayu/PM
Polresta Medan dan Kejari Medan merazia sel tahanan PN Medan, Kamis (14/8/2014) sore. Enam terdakwa ditemukan pesta narkoba.

SUMUTPOS.CO – Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta Klas I Medan menyebut temuan sabu-sabu yang dikonsumsi 6 terdakwa di dalam sel tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan, di luar tanggung jawabnya. Sebab proses serah terima terdakwa sudah dilakukan sesuai prosedur, dan para terdakwa sudah tiba di pengadilan.

“Jadi begini, prosesnya itu tahanan yang akan bersidang nama-namanya dipersiapkan terlebih dahulu setelah sebelumnya dilakukan koordinasi antara kejaksaan dengan rutan. Setelah dipersiapkan, pengawal tahanan dan kepolisian datang menjemput. Sebelum serah terima, kita lakukan penggeledahan hingga mereka dibawa,” ujar Tonni Nainggolan.

Lanjut Tonni Nainggolan, setelah diserahterimakan, tahanan menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan. “Jadi setelah kita serah terima, yang tanggung jawab itu kejaksaan dengan polisi. Tanggung jawab kita nanti pada saat serah terima pulangnya. Itu pun semua tahanan yang kembali kita geledah sebelum masuk ke rutan,” ungkapnya.

Saat ditanyai apakah kemungkinan sabu tersebut berasal dari dalam rutan, Tonni Nainggolan menampiknya. “Kalau sabu itu dari dalam kemungkinan tidak, karena sebelum serah terima dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” terangnya.

Menurutnya narkoba tersebut sangat dimungkinkan masuk dari pengunjung di Pengadilan Negeri Medan. “Kita hanya bisa menduga. Mungkin sabu itu didapat dari luar. Misalnya dari pihak keluarga yang memberikan makanan yang di dalamnya ada barang tersebut. Kita tidak tau,” ucapnya. (bay/bd)

Foto: Bayu/PM Polresta Medan dan Kejari Medan merazia sel tahanan PN Medan, Kamis (14/8/2014) sore. Enam terdakwa ditemukan pesta narkoba.
Foto: Bayu/PM
Polresta Medan dan Kejari Medan merazia sel tahanan PN Medan, Kamis (14/8/2014) sore. Enam terdakwa ditemukan pesta narkoba.

SUMUTPOS.CO – Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta Klas I Medan menyebut temuan sabu-sabu yang dikonsumsi 6 terdakwa di dalam sel tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan, di luar tanggung jawabnya. Sebab proses serah terima terdakwa sudah dilakukan sesuai prosedur, dan para terdakwa sudah tiba di pengadilan.

“Jadi begini, prosesnya itu tahanan yang akan bersidang nama-namanya dipersiapkan terlebih dahulu setelah sebelumnya dilakukan koordinasi antara kejaksaan dengan rutan. Setelah dipersiapkan, pengawal tahanan dan kepolisian datang menjemput. Sebelum serah terima, kita lakukan penggeledahan hingga mereka dibawa,” ujar Tonni Nainggolan.

Lanjut Tonni Nainggolan, setelah diserahterimakan, tahanan menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan. “Jadi setelah kita serah terima, yang tanggung jawab itu kejaksaan dengan polisi. Tanggung jawab kita nanti pada saat serah terima pulangnya. Itu pun semua tahanan yang kembali kita geledah sebelum masuk ke rutan,” ungkapnya.

Saat ditanyai apakah kemungkinan sabu tersebut berasal dari dalam rutan, Tonni Nainggolan menampiknya. “Kalau sabu itu dari dalam kemungkinan tidak, karena sebelum serah terima dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” terangnya.

Menurutnya narkoba tersebut sangat dimungkinkan masuk dari pengunjung di Pengadilan Negeri Medan. “Kita hanya bisa menduga. Mungkin sabu itu didapat dari luar. Misalnya dari pihak keluarga yang memberikan makanan yang di dalamnya ada barang tersebut. Kita tidak tau,” ucapnya. (bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/