30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Tahanan Asyik Nyabu di PN Medan

MEDAN-Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak ramai. Belasan anggota Satuan Narkoba Polresta Medan tampak menggerebek ruang tahanan. Sebanyak 170 tahanan diperiksa satu persatu dari pakaian, dompet hingga sepatu yang dikenakan.

Melalui pemeriksaan tersebut, ditemukan botol mineral dengan pipet yang diduga digunakan untuk menghisap sabu-sabu. Ruang tahanan sempat ricuh, namun akhirnya peralatan tersebut diketahui milik 5 tahanan, di antaranya Edi Siritonga, Ahmad Fauzan Nasution, Donny Turnip yang ditangani oleh jaksa Lamria. Dedi Nurwanto tahanan jaksa Sri Hartati, Hendrawan tahanan jaksa Bondan.

Setelah itu, kelima tersangka dibawa langsung ke ruang mediasi. Di ruang tersebut, kepada kelimanya dilakukan tes urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba.
Wakil Kepala PN Medan, Zulfahmi dalam temu persnya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, M Yusuf dan Kapolresta Medan AKBP Nico Afinta mengatakan penggerebekan ini dilakukan karena adanya laporan dari petugas kebersihan yang menemukan alat-alat di ruang tahanan yang diduga dipakai untuk menyabu.

“Semalam petugas temukan alat seperti ini, jadi kita laporkan ke Kejari dan secara cepat juga Pak Kajari berinsiatif melakukan penggerebekan bekerja sama dengan Polresta Medan,” kata Zulfahmi sembari mengatakan selain menangkap enam tahanan, penggerebekan juga menahan 13 handphone milik tahanan.

Sementara itu, Kapolresta Medan, Nico menuturkan kelima tahanan tersebut diketahui juga merupakan terdakwa perkara narkoba yang sedang menjalani sidang di PN Medan. Dari 170 tahanan yang menempati ruang tunggu tahanan, lima orang ditangkap atas pengaduan dan pemantauan yang dilakukan pihak Kejari dan Pengadilan Negeri.
“Proses hukum persidangan para pelaku ini akan tetap berjalan, namun kita juga tetap memproses indikasi pemakaian sabu-sabu di ruangan tunggu tadi. Jadi kami
mengharapkan pihak pengadilan untuk memberatkan hukuman mereka, karena saya kecewa pelaku ini merupakan tahanan narkoba yang sedang menunggu sidang, belum pun dihukum dengan kesalahan sebelumnya, mereka sudah melakukannya lagi,” katanya sembari berharap kelimanya diberi hukuman yang berat.

Ditambahkan, Kepala Kejari Medan, M Yusuf, pihaknya berinsiatif melakukan penggerebekan seketika mendengar adanya informasi tersebut. “Informasi ini barusan saja saya dengar, tanpa banyak mikir saya langsung meminta Polresta Medan untuk bekerja sama dengan kami melakukan penggerebekan ini. Kami berharap dengan adanya penggerebekan ini para tahanan akan jera untuk melakukan hal yang dilakukan rekan-rekannya ini,” ujarnya.

Usai melakukan temu pers, pihak kepolisian kembali membawa satu tahanan, bernama Saleh atau tahanan jaksa Wati yang juga diduga menggunakan sabu. Di saat itu juga, dilakukan tes urin dan hasilnya juga positif. (put/rbb)

MEDAN-Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak ramai. Belasan anggota Satuan Narkoba Polresta Medan tampak menggerebek ruang tahanan. Sebanyak 170 tahanan diperiksa satu persatu dari pakaian, dompet hingga sepatu yang dikenakan.

Melalui pemeriksaan tersebut, ditemukan botol mineral dengan pipet yang diduga digunakan untuk menghisap sabu-sabu. Ruang tahanan sempat ricuh, namun akhirnya peralatan tersebut diketahui milik 5 tahanan, di antaranya Edi Siritonga, Ahmad Fauzan Nasution, Donny Turnip yang ditangani oleh jaksa Lamria. Dedi Nurwanto tahanan jaksa Sri Hartati, Hendrawan tahanan jaksa Bondan.

Setelah itu, kelima tersangka dibawa langsung ke ruang mediasi. Di ruang tersebut, kepada kelimanya dilakukan tes urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba.
Wakil Kepala PN Medan, Zulfahmi dalam temu persnya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, M Yusuf dan Kapolresta Medan AKBP Nico Afinta mengatakan penggerebekan ini dilakukan karena adanya laporan dari petugas kebersihan yang menemukan alat-alat di ruang tahanan yang diduga dipakai untuk menyabu.

“Semalam petugas temukan alat seperti ini, jadi kita laporkan ke Kejari dan secara cepat juga Pak Kajari berinsiatif melakukan penggerebekan bekerja sama dengan Polresta Medan,” kata Zulfahmi sembari mengatakan selain menangkap enam tahanan, penggerebekan juga menahan 13 handphone milik tahanan.

Sementara itu, Kapolresta Medan, Nico menuturkan kelima tahanan tersebut diketahui juga merupakan terdakwa perkara narkoba yang sedang menjalani sidang di PN Medan. Dari 170 tahanan yang menempati ruang tunggu tahanan, lima orang ditangkap atas pengaduan dan pemantauan yang dilakukan pihak Kejari dan Pengadilan Negeri.
“Proses hukum persidangan para pelaku ini akan tetap berjalan, namun kita juga tetap memproses indikasi pemakaian sabu-sabu di ruangan tunggu tadi. Jadi kami
mengharapkan pihak pengadilan untuk memberatkan hukuman mereka, karena saya kecewa pelaku ini merupakan tahanan narkoba yang sedang menunggu sidang, belum pun dihukum dengan kesalahan sebelumnya, mereka sudah melakukannya lagi,” katanya sembari berharap kelimanya diberi hukuman yang berat.

Ditambahkan, Kepala Kejari Medan, M Yusuf, pihaknya berinsiatif melakukan penggerebekan seketika mendengar adanya informasi tersebut. “Informasi ini barusan saja saya dengar, tanpa banyak mikir saya langsung meminta Polresta Medan untuk bekerja sama dengan kami melakukan penggerebekan ini. Kami berharap dengan adanya penggerebekan ini para tahanan akan jera untuk melakukan hal yang dilakukan rekan-rekannya ini,” ujarnya.

Usai melakukan temu pers, pihak kepolisian kembali membawa satu tahanan, bernama Saleh atau tahanan jaksa Wati yang juga diduga menggunakan sabu. Di saat itu juga, dilakukan tes urin dan hasilnya juga positif. (put/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/