28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

OTT Puskesmas Labuhanbatu, Status 7 Pegawai Belum Ditetapkan

DIPERIKSA: 7 pegawai Puskemas Parlayuan masih diperiksa, Rabu (14/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 7 pegawai Puskemas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu hingga kini statusnya masih sebatas saksi, Rabu (14/8). Sebelumnya, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Labuhanbatu.

Ketujuh pegawai itu diduga menyelewengkan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Wakil Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Bagus Suropratomo Okto Brianto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Tim Pengawas dan Penyidik (Wasidik) ke Mapolres Labuhanbatu. Tujuannya, untuk melakukan gelar perkara dan pengembangan kasusnya.

“Sudah kita kirimkan Tim Wasidik ke sana untuk melakukan gelar perkara. Hal ini sebagai tindak lanjut kasus tersebut apakah memenuhi unsur dari tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Bagus saat ditemui di Mapolda Sumut, Rabu (14/8) siang.

Oleh karena itu, menurut Bagus, status ketujuh orang yang diamankan dalam OTT tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk penetapan status tersangka, kemungkinan hari ini (kemarin, red), namun saya belum mendapatkan laporan tentang bagaimana hasil gelar perkara yang dilakukan Tim Wasidik. Jadi, kita tunggu hasilnya bagaimana dan nanti tentu akan disampaikan,” ujarnya. Selain ketujuh orang yang diamankan, Bagus mengaku belum ada lagi yang diamankan dan diperiksa.

“Artinya, kemungkinan ada orang lain yang akan diperiksa, seperti saksi ahli dan lain sebagainya,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Polres Labuhanbatu melakukan OTT di Puskesmas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (13/8). Dalam OTT tersebut, 7 orang diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp188 juta lebih.(ris/ala)

DIPERIKSA: 7 pegawai Puskemas Parlayuan masih diperiksa, Rabu (14/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 7 pegawai Puskemas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu hingga kini statusnya masih sebatas saksi, Rabu (14/8). Sebelumnya, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Labuhanbatu.

Ketujuh pegawai itu diduga menyelewengkan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Wakil Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Bagus Suropratomo Okto Brianto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Tim Pengawas dan Penyidik (Wasidik) ke Mapolres Labuhanbatu. Tujuannya, untuk melakukan gelar perkara dan pengembangan kasusnya.

“Sudah kita kirimkan Tim Wasidik ke sana untuk melakukan gelar perkara. Hal ini sebagai tindak lanjut kasus tersebut apakah memenuhi unsur dari tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Bagus saat ditemui di Mapolda Sumut, Rabu (14/8) siang.

Oleh karena itu, menurut Bagus, status ketujuh orang yang diamankan dalam OTT tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk penetapan status tersangka, kemungkinan hari ini (kemarin, red), namun saya belum mendapatkan laporan tentang bagaimana hasil gelar perkara yang dilakukan Tim Wasidik. Jadi, kita tunggu hasilnya bagaimana dan nanti tentu akan disampaikan,” ujarnya. Selain ketujuh orang yang diamankan, Bagus mengaku belum ada lagi yang diamankan dan diperiksa.

“Artinya, kemungkinan ada orang lain yang akan diperiksa, seperti saksi ahli dan lain sebagainya,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Polres Labuhanbatu melakukan OTT di Puskesmas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (13/8). Dalam OTT tersebut, 7 orang diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp188 juta lebih.(ris/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/