30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Begal Motor Tewaskan Korban Disidang

SIDANG: Toma Ramadan Manalu, terdakwa pembegalan menjalani sidang, Rabu (14/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Toma Ramadan Manalu (43) menjalani sidang perdana di ruang ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/8).

Warga Jalan Bunga Cempaka XI, No 7, LK III, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang didakwa membegal sepedamotor hingga menewaskan Loei Wie Loen.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution menyebutkan, peristiwa terjadi Rabu 18 Juli 2018.

Sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa Toma bersama rekannya Muhammad Arif (berkas perkara terpisah) sedang berada di Diskotik New Zone, Jalan Wajir Medan.

“Selanjutnya mereka pergi naik sepedamotor Honda Beat dan melintasi Jalan Raden Saleh Medan. Saat itu, terdakwa dan Muhammad Arif melihat korban Loei Wie Loen mengendarai sepedamotor Honda Supra warna hitam BK 2909 KM,” ucap jaksa di hapadan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan, korban yang sadar diikuti pelaku begal lalu semakin melajukan sepeda motornya. Saat di Jalan MT Haryono, Kecamatan Medan Timur, Muhammad Arif langsung menabrak dan menendang sepedamotor korban hingga terjatuh. Lalu terdakwa dan Muhammad Arif menghampiri korban.

Karena korban tidak terbangun dan masyarakat sudah ramai, terdakwa dan Muhammad Arif kemudian melarikan diri ke Jalan Pulau Pinang, Medan.

Kemudian, datang saksi Dwi Purwanto (Anggota Polri Polsek Medan Timur) ke lokasi kejadian dan melihat korban sudah tidak sadar serta mengalami luka pada bagian kepala.

Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Murni Teguh. “Sesampainya di rumah sakit, saudara korban yang bernama Lui Ing Cu menghubungi HP korban dan diangkat oleh saksi Dwi Purwanto dengan menerangkan bahwa korban di Rumah Sakit Murni Teguh dalam keadaan meninggal dunia,” kata JPU.

“Bahwa peran terdakwa adalah mengambil barang milik korban dan peran Muhammad Arif adalah sebagai joki yang membawa sepedamotor. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi, polisi berhasil meringkus keduanya,” urai jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(man/ala)

SIDANG: Toma Ramadan Manalu, terdakwa pembegalan menjalani sidang, Rabu (14/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Toma Ramadan Manalu (43) menjalani sidang perdana di ruang ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/8).

Warga Jalan Bunga Cempaka XI, No 7, LK III, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang didakwa membegal sepedamotor hingga menewaskan Loei Wie Loen.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution menyebutkan, peristiwa terjadi Rabu 18 Juli 2018.

Sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa Toma bersama rekannya Muhammad Arif (berkas perkara terpisah) sedang berada di Diskotik New Zone, Jalan Wajir Medan.

“Selanjutnya mereka pergi naik sepedamotor Honda Beat dan melintasi Jalan Raden Saleh Medan. Saat itu, terdakwa dan Muhammad Arif melihat korban Loei Wie Loen mengendarai sepedamotor Honda Supra warna hitam BK 2909 KM,” ucap jaksa di hapadan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan, korban yang sadar diikuti pelaku begal lalu semakin melajukan sepeda motornya. Saat di Jalan MT Haryono, Kecamatan Medan Timur, Muhammad Arif langsung menabrak dan menendang sepedamotor korban hingga terjatuh. Lalu terdakwa dan Muhammad Arif menghampiri korban.

Karena korban tidak terbangun dan masyarakat sudah ramai, terdakwa dan Muhammad Arif kemudian melarikan diri ke Jalan Pulau Pinang, Medan.

Kemudian, datang saksi Dwi Purwanto (Anggota Polri Polsek Medan Timur) ke lokasi kejadian dan melihat korban sudah tidak sadar serta mengalami luka pada bagian kepala.

Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Murni Teguh. “Sesampainya di rumah sakit, saudara korban yang bernama Lui Ing Cu menghubungi HP korban dan diangkat oleh saksi Dwi Purwanto dengan menerangkan bahwa korban di Rumah Sakit Murni Teguh dalam keadaan meninggal dunia,” kata JPU.

“Bahwa peran terdakwa adalah mengambil barang milik korban dan peran Muhammad Arif adalah sebagai joki yang membawa sepedamotor. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi, polisi berhasil meringkus keduanya,” urai jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/