30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

So Siong Huat Dituding Telantarkan Keluarga Puluhan Tahun

MENDENGARKAN: So Siong Huat mendengarkan hakim yang memimpin sidang.
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Istri mana yang tak kesal melihat suami ternyata punya wanita idaman lain (WIL). Inilah yang dialami Elly (52) warga Jalan Pasar Peringgan, Medan. Ia kesal lantaran suaminya, So Siong Huat tega menelantarkan dirinya dan kedua anaknya selama puluhan tahun.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/8).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dari Kejatisu menghadirkan 4 saksi terhadap kasus dugaan KDRT atas terdakwa So Siong Huat.

Dalam keterangan keempat saksi yang diperiksa bersamaan itu, terungkap bahwa terdakwa So Siong Huat meninggalkan istri dan dua anaknya sejak 2005 lalu. Alasan suaminya itu, terdakwa mencari kerja ke Jakarta. Namun, Elly curiga dan men caritahu apa penyebabnya. Ternyata Elly mendapati terdakwa ternyata punya Wanita Idaman Lain (WIL).

“Waktu saya sakit dulu, dia (terdakwa) tidak mau mengantar saya kerumah sakit. Lalu pada saat saya hendak mau membayarkan uang perobatan itu, saya suruh dia yang bayarkan dengan cara saya kasih uang Rp900 ribu. Tetapi dia tidak mau. Akhirnya kakak saya yang bayarkan ke rumah sakit,” ucapnya.

Tak hanya itu, di dalam persidangan, Elly juga mengatakan dirinya sendirilah yang membesarkan dan membiaya kedua anaknya itu sejak TK hingga saat ini telah tamat kuliah dan bekerja.

“Saya sampai depresi dan stres dulu. Dulu saya sangat susah ketika ditinggalkan. Karena waktu itu saya sakit, saya memilih untuk tinggal dirumah orang tua saya di Jalan Starban. Sebelumnya kami tinggal di Pringgan,” kesalnya.

Sementara kedua anaknya, mengaku di hadapan majelis hakim mereka tidak mendapat nafkah secara rutin tiap bulannya dari terdakwa. Namun mereka mengakui sesekali menerima kiriman uangnya dari terdakwa.

Atas keterangan itu, terdakwa membantah disebut telah menelantarkan. Terdakwa menyebut ada beberapa kali dia mengirim uang ke rekening anaknya. Ia juga mengaku ada membeli sepedamotor buat anaknya. Bahkan ia membantah disebut selingkuh.

Dikutip dari dakwaan JPU, korban Elly dan terdakwa menikah tahun 1992. Ia tinggal di Jalan Starban Gang Mantri, Medan Polonia.

Awalnya, keluarga mereka hidup bahagia dan melahirkan 2 orang anak dan seorang lagi anak angkat. Namun, beberapa waktu yang lalu setelah nikah, korban Elly jatuh sakit sehingga terpaksa harus dirawat di rumah sakit.

Namun terdakwa memerhatikan Elly dan menjenguk korban. Sehingga pada waktu keluar dari rumah sakit, korban Elly memilih tinggal di rumah orang tuanya di Jalan Starban, Kecamatan Polonia. Lantaran bila di rumahnya, korban Elly tak pernah mendapat perhatian dan perawatan dari terdakwa.

Pada tahun 2005, terdakwa menyewakan rumah mereka yang di Jalan Pringgan kepada orang lain. Alasannya, untuk modal berangkat ke Jakarta. Sedangkan Elly dan anak-anaknya memilih tinggal di rumah orang tuanya. Sejak keberangkatan terdakwa ke Jakarta, Elly merasa tak dinafkahi lagi secara lahir dan batin hingga anak-anaknya dewasa.

Akibat perbuatan terdakwa, Elly mengalami depresi. Tak tahan melihat kondisi kehidupan, akhirnya Elly melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polda Sumut sesuai dengan Nomor : LP/278/III/2018/SPKT’III.

Akibat perbuatannya, terdakwa yang tidak ditahan sejak di kepolisian dan kejaksaan itu dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 subsider Pasal 45 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.(man/ala)

MENDENGARKAN: So Siong Huat mendengarkan hakim yang memimpin sidang.
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Istri mana yang tak kesal melihat suami ternyata punya wanita idaman lain (WIL). Inilah yang dialami Elly (52) warga Jalan Pasar Peringgan, Medan. Ia kesal lantaran suaminya, So Siong Huat tega menelantarkan dirinya dan kedua anaknya selama puluhan tahun.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/8).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dari Kejatisu menghadirkan 4 saksi terhadap kasus dugaan KDRT atas terdakwa So Siong Huat.

Dalam keterangan keempat saksi yang diperiksa bersamaan itu, terungkap bahwa terdakwa So Siong Huat meninggalkan istri dan dua anaknya sejak 2005 lalu. Alasan suaminya itu, terdakwa mencari kerja ke Jakarta. Namun, Elly curiga dan men caritahu apa penyebabnya. Ternyata Elly mendapati terdakwa ternyata punya Wanita Idaman Lain (WIL).

“Waktu saya sakit dulu, dia (terdakwa) tidak mau mengantar saya kerumah sakit. Lalu pada saat saya hendak mau membayarkan uang perobatan itu, saya suruh dia yang bayarkan dengan cara saya kasih uang Rp900 ribu. Tetapi dia tidak mau. Akhirnya kakak saya yang bayarkan ke rumah sakit,” ucapnya.

Tak hanya itu, di dalam persidangan, Elly juga mengatakan dirinya sendirilah yang membesarkan dan membiaya kedua anaknya itu sejak TK hingga saat ini telah tamat kuliah dan bekerja.

“Saya sampai depresi dan stres dulu. Dulu saya sangat susah ketika ditinggalkan. Karena waktu itu saya sakit, saya memilih untuk tinggal dirumah orang tua saya di Jalan Starban. Sebelumnya kami tinggal di Pringgan,” kesalnya.

Sementara kedua anaknya, mengaku di hadapan majelis hakim mereka tidak mendapat nafkah secara rutin tiap bulannya dari terdakwa. Namun mereka mengakui sesekali menerima kiriman uangnya dari terdakwa.

Atas keterangan itu, terdakwa membantah disebut telah menelantarkan. Terdakwa menyebut ada beberapa kali dia mengirim uang ke rekening anaknya. Ia juga mengaku ada membeli sepedamotor buat anaknya. Bahkan ia membantah disebut selingkuh.

Dikutip dari dakwaan JPU, korban Elly dan terdakwa menikah tahun 1992. Ia tinggal di Jalan Starban Gang Mantri, Medan Polonia.

Awalnya, keluarga mereka hidup bahagia dan melahirkan 2 orang anak dan seorang lagi anak angkat. Namun, beberapa waktu yang lalu setelah nikah, korban Elly jatuh sakit sehingga terpaksa harus dirawat di rumah sakit.

Namun terdakwa memerhatikan Elly dan menjenguk korban. Sehingga pada waktu keluar dari rumah sakit, korban Elly memilih tinggal di rumah orang tuanya di Jalan Starban, Kecamatan Polonia. Lantaran bila di rumahnya, korban Elly tak pernah mendapat perhatian dan perawatan dari terdakwa.

Pada tahun 2005, terdakwa menyewakan rumah mereka yang di Jalan Pringgan kepada orang lain. Alasannya, untuk modal berangkat ke Jakarta. Sedangkan Elly dan anak-anaknya memilih tinggal di rumah orang tuanya. Sejak keberangkatan terdakwa ke Jakarta, Elly merasa tak dinafkahi lagi secara lahir dan batin hingga anak-anaknya dewasa.

Akibat perbuatan terdakwa, Elly mengalami depresi. Tak tahan melihat kondisi kehidupan, akhirnya Elly melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polda Sumut sesuai dengan Nomor : LP/278/III/2018/SPKT’III.

Akibat perbuatannya, terdakwa yang tidak ditahan sejak di kepolisian dan kejaksaan itu dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 subsider Pasal 45 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/