30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 KPUD Sergai, Hukuman Mantan Bendahara Diperberat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman eks Bendahara Pengeluaran Pembantu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Serdangbedagai (Sergai), Rahmansyah. Terdakwa korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Sergai ini, dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp287.722.626.

Sebelumnya, PT Medan telah menghukum Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Darma Eka Surbakti dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Chairul Miftah Nasution, dengan hukuman yang sama.

Majelis hakim banding diketuai Tigor Manullang dalam amar putusannya, mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 18 April 2022, Nomor 96/Pid.Sus.TPK/2021/ PN.Mdn tersebut, sekedar mengenai pidana uang pengganti yang dijatuhkan.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp287.722. 626, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujarnya sebagaimana dikuti dari website PN Medan, Minggu (14/8).

Selain itu, kata hakim, jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya.

Sementara dalam putusan pokoknya, terdakwa tetap dihukum 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Diketahui, dalam laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah No. Kabupaten/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp4,2 miliar. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman eks Bendahara Pengeluaran Pembantu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Serdangbedagai (Sergai), Rahmansyah. Terdakwa korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Sergai ini, dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp287.722.626.

Sebelumnya, PT Medan telah menghukum Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Darma Eka Surbakti dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Chairul Miftah Nasution, dengan hukuman yang sama.

Majelis hakim banding diketuai Tigor Manullang dalam amar putusannya, mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 18 April 2022, Nomor 96/Pid.Sus.TPK/2021/ PN.Mdn tersebut, sekedar mengenai pidana uang pengganti yang dijatuhkan.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp287.722. 626, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujarnya sebagaimana dikuti dari website PN Medan, Minggu (14/8).

Selain itu, kata hakim, jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya.

Sementara dalam putusan pokoknya, terdakwa tetap dihukum 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Diketahui, dalam laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah No. Kabupaten/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp4,2 miliar. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/