31 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Tersangka Memiliki Riwayat Kelainan Jiwa, Paman Pembunuh Keponakan Sebut karena Dendam

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Rahmat (32) paman pembunuh keponakannya akhirnya ditangkap polisi, di Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Jumat malam (12/8). Setelah 3 hari buron sejak pembunuhan itu terjadi di Sekolah Baiti Jannati, Jalan Murai, Desa Sei Semayang, Sunggal pada Selasa pagi (9/8), kepolisian berhasil mengungkap motif pembunuhan tersebut.

Rahmat mengaku, membunuh sang keponakan, SRB (10) karena menaruh dendam.”Kita interogasi ada perkiraan, masih perkiraan kita, masih kita dalami, motifnya diduga dendam dari R (Rahmat) kepada almarhum S (keluarga). Tapi kita masih melakukan penyelidikan untuk mendalami dendamnya seperti apa,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata kepada media, Sabtu (13/8).

Namun, untuk mendalami kasus ini, Kompol Chandra mengatakan akan ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Medan. “Pengungkapan kasus ini segera dilimpahkan ke Unit PPA Polrestabes Medan. Sebab korban (SRB) adalah anak di bawah umur,” lanjut Kapolsek Sunggal.

Saat ditanya awak media, Rahmat mengaku bahwa ia membunuh bocah SD yang tengah belajar dengan kawan-kawannya dan gurunya di ruang kelas itu karena dendam.

Namun, keterangan yang diberikan Rahmat itu pun seperti tampak tak nyambung. “Saya dendam dibawa-bawa dalam keributan keluarga. Saya disuruh melakukan hal ini oleh orang dan menggugurkan kandungan,” ocehnya.

Fakta lain ditemukan bahwa Rahmat memiliki riwayat kesehatan jiwa. Pada 2021, ia pernah dirawat di sebuah rumah sakit jiwa. Pihak kepolisian pun juga tengah mendalami fakta ini dengan meminta keterangan dokter kejiwaan.

“Dan surat keterangan adanya gangguan jiwa ini akan kita tindak lanjuti ke medis yang berkompeten sebagai pendampingan di balik semua kejadian yang dilakukan tersangka,” katanya.

Kapolsek pun menerangkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui bahwa Rahmat telah membeli sebuah pisau dapur berukuran sekitar 20 centimeter untuk digunakan sebagai senjata membunuh SRB. Dari keterangan keluarga Rahmat juga kerap mengancam bahwa ia akan membunuh korban.

Sementara itu, Yayasan Baiti Jannati yang merupakan lokasi terjadinya pembunuhan tengah diliburkan untuk sementara waktu. Pihak kepolisian juga akan membantu yayasan untuk memulihkan psikis para siswa yang menyaksikan langsung kejadian maut tersebut.

“Kita telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan biro psikologi Polda Sumut, Selasa (16/8) pagi, kita melakukan trauma healing kepada 50 siswa SD yang menyaksikan peristiwa tersebut dan juga gurunya. Sekolah juga diliburkan seminggu setelah kejadian,” pungkasnya. (mag-3/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Rahmat (32) paman pembunuh keponakannya akhirnya ditangkap polisi, di Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Jumat malam (12/8). Setelah 3 hari buron sejak pembunuhan itu terjadi di Sekolah Baiti Jannati, Jalan Murai, Desa Sei Semayang, Sunggal pada Selasa pagi (9/8), kepolisian berhasil mengungkap motif pembunuhan tersebut.

Rahmat mengaku, membunuh sang keponakan, SRB (10) karena menaruh dendam.”Kita interogasi ada perkiraan, masih perkiraan kita, masih kita dalami, motifnya diduga dendam dari R (Rahmat) kepada almarhum S (keluarga). Tapi kita masih melakukan penyelidikan untuk mendalami dendamnya seperti apa,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata kepada media, Sabtu (13/8).

Namun, untuk mendalami kasus ini, Kompol Chandra mengatakan akan ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Medan. “Pengungkapan kasus ini segera dilimpahkan ke Unit PPA Polrestabes Medan. Sebab korban (SRB) adalah anak di bawah umur,” lanjut Kapolsek Sunggal.

Saat ditanya awak media, Rahmat mengaku bahwa ia membunuh bocah SD yang tengah belajar dengan kawan-kawannya dan gurunya di ruang kelas itu karena dendam.

Namun, keterangan yang diberikan Rahmat itu pun seperti tampak tak nyambung. “Saya dendam dibawa-bawa dalam keributan keluarga. Saya disuruh melakukan hal ini oleh orang dan menggugurkan kandungan,” ocehnya.

Fakta lain ditemukan bahwa Rahmat memiliki riwayat kesehatan jiwa. Pada 2021, ia pernah dirawat di sebuah rumah sakit jiwa. Pihak kepolisian pun juga tengah mendalami fakta ini dengan meminta keterangan dokter kejiwaan.

“Dan surat keterangan adanya gangguan jiwa ini akan kita tindak lanjuti ke medis yang berkompeten sebagai pendampingan di balik semua kejadian yang dilakukan tersangka,” katanya.

Kapolsek pun menerangkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui bahwa Rahmat telah membeli sebuah pisau dapur berukuran sekitar 20 centimeter untuk digunakan sebagai senjata membunuh SRB. Dari keterangan keluarga Rahmat juga kerap mengancam bahwa ia akan membunuh korban.

Sementara itu, Yayasan Baiti Jannati yang merupakan lokasi terjadinya pembunuhan tengah diliburkan untuk sementara waktu. Pihak kepolisian juga akan membantu yayasan untuk memulihkan psikis para siswa yang menyaksikan langsung kejadian maut tersebut.

“Kita telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan biro psikologi Polda Sumut, Selasa (16/8) pagi, kita melakukan trauma healing kepada 50 siswa SD yang menyaksikan peristiwa tersebut dan juga gurunya. Sekolah juga diliburkan seminggu setelah kejadian,” pungkasnya. (mag-3/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/