28.9 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Sidang Kasus Pencurian Barang Bukti Rp650 Juta, 4 Oknum Polisi Belum Penuhi Panggilan Jaksa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat oknum polisi Polrestabes Medan, belum memenuhi panggilan jaksa untuk dilakukan eksekusi penahanan atas kasus pencurian uang penggeledahan narkotika sebesar Rp650 juta. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Ia membenarkan, terhadap keempat oknum polisi yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Bripka Rikardo Siahaan, sebelumnya sudah dilayangkan surat pemanggilan untuk menjalani masa tahanan. “Mereka sudah kita panggil untuk dilakukan penahanan sesuai isi putusan Pengadilan Tinggi Medan. Namun, para terdakwa belum ada yang hadir,” kata Yos, Minggu (13/8).

Karena belum datang memenuhi panggilan tersebut, pihaknya masih menunggu itikad baik daripada terdakwa, agar bisa dilakukan penahanan. “Kalau sudah kita surati belum juga datang, tentu akan kita laporkan ke pimpinan. Tetapi, kita masih menunggu niat baik mereka untuk menjalankan eksekusi itu,” tegas Yos.

Diketahui, hakim PT Medan memperberat hukuman 4 oknum Polisi Polrestabes Medan, karena melakukan pencurian uang Rp650 juta hasil penggeledahan kasus narotika.

Majelis hakim banding PT Medan yang diketuai Ronius, Krosbin Lumbangaol dan Purwono Edi Santoso, selaku hakim anggota dalam amarnya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menghukum ringan keempat terdakwa. “Permohonan banding dengan 4 terdakwa telah diputus majelis hakim pada Selasa 6 Juli,” kata Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing.

Ia mengatakan, untuk terdakwa Matredy Naibaho dihukum selama 5 tahun penjara, dengan perintah untuk ditahan. “Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika,” ujarnya.

Kemudian, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara dengan perintah ditahan. “Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” sebutnya.

Kemudian, untuk terdakwa Rikardo Siahaan dihukum selama 5 tahun penjara, juga dengan perintah untuk ditahan. “Rikardo Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair serta terbukti melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009,” pungkasnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat oknum polisi Polrestabes Medan, belum memenuhi panggilan jaksa untuk dilakukan eksekusi penahanan atas kasus pencurian uang penggeledahan narkotika sebesar Rp650 juta. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Ia membenarkan, terhadap keempat oknum polisi yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Bripka Rikardo Siahaan, sebelumnya sudah dilayangkan surat pemanggilan untuk menjalani masa tahanan. “Mereka sudah kita panggil untuk dilakukan penahanan sesuai isi putusan Pengadilan Tinggi Medan. Namun, para terdakwa belum ada yang hadir,” kata Yos, Minggu (13/8).

Karena belum datang memenuhi panggilan tersebut, pihaknya masih menunggu itikad baik daripada terdakwa, agar bisa dilakukan penahanan. “Kalau sudah kita surati belum juga datang, tentu akan kita laporkan ke pimpinan. Tetapi, kita masih menunggu niat baik mereka untuk menjalankan eksekusi itu,” tegas Yos.

Diketahui, hakim PT Medan memperberat hukuman 4 oknum Polisi Polrestabes Medan, karena melakukan pencurian uang Rp650 juta hasil penggeledahan kasus narotika.

Majelis hakim banding PT Medan yang diketuai Ronius, Krosbin Lumbangaol dan Purwono Edi Santoso, selaku hakim anggota dalam amarnya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menghukum ringan keempat terdakwa. “Permohonan banding dengan 4 terdakwa telah diputus majelis hakim pada Selasa 6 Juli,” kata Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing.

Ia mengatakan, untuk terdakwa Matredy Naibaho dihukum selama 5 tahun penjara, dengan perintah untuk ditahan. “Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika,” ujarnya.

Kemudian, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara dengan perintah ditahan. “Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” sebutnya.

Kemudian, untuk terdakwa Rikardo Siahaan dihukum selama 5 tahun penjara, juga dengan perintah untuk ditahan. “Rikardo Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair serta terbukti melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009,” pungkasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/