SUMUTPOS.CO – Polisi menangkap A Yi alias Aseng (45) warga Jl. Pembangunan II No 83 Kel. Glugur Darat. Pria berdarah Tionghoa ini dibekuk saat membawa 500 gram sabu dan 50 butir ekstasi warna pink. Ia ditangkap di Kompleks Grand Monaco Jl. Eka Surya, Kel. Gedung Johor, Kec. Medan Johor pada Rabu (10/9) malam.
Penangkapan A Yi dilakukan setelah petugas mendapat info adanya seorang pria membawa narkoba dari kawasan Tanjung Balai.
Semula petugas hanya menemukan 100 gram sabu dari A Yi. Tapi setelah dikembangkan ke kediamannya, petugas kembali mengamankan 400 gram sabu dan 50 butir ekstasi. A Yi mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya di Tanjung Balai yang biasa disapa Ayah.
Dikatakannya, jika barang tersebut merupakan barang dari Malaysia. “Saya dapat dari teman pak, dia kalau dipanggil Ayah. Kalau barang itu dapat dari Malaysia, masuk ke Tanjung Balai terus aku bawa ke Medan,” katanya seraya mengaku barang tersebut akan di pasarkan di Medan.
Diakui A Yi, sebelum ditangkap, dirinya mendapat perintah untuk mengantar narkoba kepada seorang yang dipanggil Purba yang sudah menunggu di Jl. Eka Surya Kel. Gedung Johor, Kec. Medan Johor.
“Aku ditelepon sama kawan aku. Lalu kami jumpa di Jl. AH Nasution, perempatan Jl. Karya Jaya, untuk mengambil barang yang akan diantar. Setelah itu, dibilangnya kalau aku harus mengantar barang itu sama si Purba. Tapi aku tidak kenal sama si Purba itu. Tidak lama menunggu di tempat yang ditujukan, aku langsung ditangkap,” pungkasnya.
Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawan Naibaho menerangkan jika penangkapan terhadap 3 tersangka merupakan bentuk nyata memerangi narkoba oleh Polresta Medan. Saat ini, pihaknya masih memburu warga Tanjung Balai yang menjadi pemasok barang tersebut. “Ini serangkaian pengungkapan yang dilakukan oleh Polresta Medan, dimana harapannya Medan bisa bersih dari narkoba. Untuk kasus ini, keberadaan bandar masih kita buru,” kata Naibaho. (wel/deo)