26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PH, Jaksa dan Disnaker Kompak Tak Tunjukkan Akta PT KU

BERSAKSI: Kepala UPT Disnaker Wilayah II, Hisar Pardomuan Rumapea bersaksi di Ruang Sidang PN Binjai.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah II, Hisar Pardomuan Rumapea memenuhi panggilan sidang dari Jaksa Penuntut Umum di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (14/10). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Tri Syahriawani dan Dedy masih beragenda mendengar keterangan saksi.

HISAR yang mengenakan kemeja putih menjadi saksi dalam perkara pabrik korek gas ilegal yang menewaskan 30 orang. Saksi terlihat berkeringat saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum.

Kepada saksi, Hakim Dedy kembali bertanya soal akta perusahaan PT Kiat Unggul. Namun, Hisar tak dapat menunjukkannya.

“Apakah saksi pernah melihat akta perusahaannya? Susunan pengurusnya?” tanya Dedy.

“Izin majelis, belum pernah,” jawab saksi dalam sidang.

Mendengar ini, majelis hakim meminta agar saksi dapat menunjukkan akta PT KU. Pasalnya terungkap dalam sidang, Dinas Tenaga Kerja pernah melakukan pembinaan terhadap PT KU yang berkantor di Sunggal, Deliserdang.

Lebih jauh, saksi menjelaskan soal pengoperasian PT KU yang di Sunggal.

“Sudah tidak beroperasi setelah kejadian. Karena sudah tidak beroperasi, sifatnya hanya menunggu,” ujar saksi.

Dia juga menggambar keberadaan pabrik induk tersebut. “Seperti kayak gudang di sana,” sambung dia.

Saksi menjelaskan tentang tugas, pokok dan fungsinya. Pascakejadian, tambah saksi, Disnaker mendatangi PT KU yang di Sunggal. Namun, kata dia, sudah tidak ada lagi orang.

“Izin usaha tidak tahu, sudah dicabut atau tidak. Enggak saya ikuti perkembangannya karena tidak ada perintah. Kami hanya cari informasi,” beber dia dalam sidang yang dihadiri JPU Benny Surbakti, Linda Sembiring dan Hamidah Ginting.

Setelah Hisar, Kades Sambirejo Kusnadi, Camat Binjai Rizal Gultom dan dua orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi. Namun waktu tidak memungkinkan. Alhasil, pemeriksaan ditunda dan kembali digelar pada Jumat (25/10) mendatang.

Kasus ini berawal saat 30 orang tewas terpanggang di pabrik korek api gas ilegal. Tepatnya di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat 21 Juni 2019.

Meski tidak melihat akta perusahaan PT Kiat Unggul, Dirut Indramawan ditetapkan sebagai tersangka. Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan juga ditetapkan sebagai orang yang paling bertanggungjawab.

Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo.(ted/ala)

BERSAKSI: Kepala UPT Disnaker Wilayah II, Hisar Pardomuan Rumapea bersaksi di Ruang Sidang PN Binjai.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah II, Hisar Pardomuan Rumapea memenuhi panggilan sidang dari Jaksa Penuntut Umum di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (14/10). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Tri Syahriawani dan Dedy masih beragenda mendengar keterangan saksi.

HISAR yang mengenakan kemeja putih menjadi saksi dalam perkara pabrik korek gas ilegal yang menewaskan 30 orang. Saksi terlihat berkeringat saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum.

Kepada saksi, Hakim Dedy kembali bertanya soal akta perusahaan PT Kiat Unggul. Namun, Hisar tak dapat menunjukkannya.

“Apakah saksi pernah melihat akta perusahaannya? Susunan pengurusnya?” tanya Dedy.

“Izin majelis, belum pernah,” jawab saksi dalam sidang.

Mendengar ini, majelis hakim meminta agar saksi dapat menunjukkan akta PT KU. Pasalnya terungkap dalam sidang, Dinas Tenaga Kerja pernah melakukan pembinaan terhadap PT KU yang berkantor di Sunggal, Deliserdang.

Lebih jauh, saksi menjelaskan soal pengoperasian PT KU yang di Sunggal.

“Sudah tidak beroperasi setelah kejadian. Karena sudah tidak beroperasi, sifatnya hanya menunggu,” ujar saksi.

Dia juga menggambar keberadaan pabrik induk tersebut. “Seperti kayak gudang di sana,” sambung dia.

Saksi menjelaskan tentang tugas, pokok dan fungsinya. Pascakejadian, tambah saksi, Disnaker mendatangi PT KU yang di Sunggal. Namun, kata dia, sudah tidak ada lagi orang.

“Izin usaha tidak tahu, sudah dicabut atau tidak. Enggak saya ikuti perkembangannya karena tidak ada perintah. Kami hanya cari informasi,” beber dia dalam sidang yang dihadiri JPU Benny Surbakti, Linda Sembiring dan Hamidah Ginting.

Setelah Hisar, Kades Sambirejo Kusnadi, Camat Binjai Rizal Gultom dan dua orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi. Namun waktu tidak memungkinkan. Alhasil, pemeriksaan ditunda dan kembali digelar pada Jumat (25/10) mendatang.

Kasus ini berawal saat 30 orang tewas terpanggang di pabrik korek api gas ilegal. Tepatnya di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat 21 Juni 2019.

Meski tidak melihat akta perusahaan PT Kiat Unggul, Dirut Indramawan ditetapkan sebagai tersangka. Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan juga ditetapkan sebagai orang yang paling bertanggungjawab.

Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/