Site icon SumutPos

Kuasa Hukum ABK, JnR Law Firm Tarik Diri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinilai tidak kooperatif, Kuasa hukum keluarga dugaan bandar judi terbesar di Sumatera Utara (Sumut), berinisial ABK alias Jonni yang tergabung dalam JnR law firm mengundurkan diri dari kliennya.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (14/10). “Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga ABK yang diterima polisi, awalnya mereka turut mendampingi anak, istri, adik hingga orangtua ABK, pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut, pada 27 September lalu,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, pada pemeriksaan keesokan harinya, yakni 28 September, keluarga ABJ meminta pemeriksaan ditunda sampai Jumat dengan alasan sakit.

Namun, sambung Hadi, pada 28 September pagi, tim kuasa hukum sudah tidak dapat lagi berkomunikasi dengan kliennya itu. Sampai akhirnya penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut pun mendatangi tiga tempat diduga kediaman keluarga ABK dan mereka tidak ada di tempat. “Memandang tidak sejalan antara kuasa hukum dan klien, merekapun resmi menarik diri,” ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan penyelidikan keluarga ABK diduga sudah tidak berada di Medan atau sudah kabur. Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus perjudian online termasuk operator judi online, leader dan beberapa orang lainnya. ABK alias Jonni selaku bos judi online Warung Warna-Warni (WWW), di Kompleks Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, yang telah kabur ke Singapura dan NP, sebagai leader operator judi online.

“Untuk berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama. Sementara untuk A alias J, Interpol telah menerbitkan ‘red notice’ untuk menangkap bos judi online terbesar di Sumut tersebut,” jelasnya.

Dikatakan Hadi, Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura. Selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan A di luar negeri.

Selanjutnya, kata dia, Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama ‘P to P’ atau NCB Interpol to NCB Interpol.

“Selain itu Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik A alias J di sejumlah lokasi. Berdasarkan perkiraan aset itu berkisar Rp42 miliar,” katanya.

Polsek Patumbak Tindak Tegas Judi

Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak berjanji akan menindak tegas kasus perjudian dan peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum (Wilkum) nya, di Kecamatan Medan Amplas dan Kecamatan Patumbak.

Hal itu dikatakan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago kepada sejumlah wartawan.

“Ini dilakukan bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Wilkum Polsek Patumbak, di mana setiap informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya perjudian dan peredaran narkoba akan tetap ditindaklanjuti penindakannya oleh Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Ridwan,” ujar Faidir.

Dijelaskannya, terhadap semua pelaku yang diamankan dalam masalah perjudian dan peredaran narkoba tetap dilakukan penyidikan dan setelah selesai, selanjutnya berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk menjalani proses hukum yang akan diterima oleh para pelaku.

Menurutnya, dalam melaksanakan kegiatan penindakan penyakit masyarakat tentang perjudian dan peredaran narkoba tersebut, Polsek Patumbak mendapat dukungan penuh dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan juga masyarakat yang menolak adanya perjudian dan peredaran narkoba ini.

“Setiap informasi terkait masalah perjudian dan peredaran narkoba yang disampaikan oleh masyarakat akan kita tindaklanjuti dan semoga para pelakunya dapat kita amankan lengkap dengan barang buktinya untuk dilanjutkan ke proses peradilan di PN,” pungkasnya. (dwi/ila)

Exit mobile version