30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Terjerat Kasus Korupsi Aset Eks Kadis PU Deliserdang Disita

SITA: Petugas Kejari Deliserdang menyita rumah mantan Kadis PU, Ir Faisal.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Deliserdang menyita aset Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Deliserdang, Ir Faisal. Itu karena Faisal terlibat banyak korupsi di dinas tersebut.

Aset yang disita berupa rumah pribadi di Jalan Yos Sudarso No 313, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Saat penyitaan, Tim Kejaksaan didampinggi oleh lurah setempat.

Kepada penghuni diminta meninggalkan rumah yang merupakan milik negara itu. Diminta agar penghuni rumah tidak membawa harta benda yang mengisi rumah itu.

Selain itu, Kejaksaan turut menyita 15 alat berat berupa mesin gilas dan grader yang ada di area lingkungan rumah. Kemudian, pihak Kejaksaan memberi tulisan bahwa tanah dan bangunan rumah disita berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 760K. Pid.Sus/2015 tanggal 15 Februari 2016 untuk pembayaran uang pengganti.

Kajari Deliserdang, Asep Maryono mengatakan, penyitaan dilakukan Selasa (13/11) sore.

“Kita akan terus menelusuri aset kekayaan Faisal. Kejaksaan juga mengendus aset terpidana berada di Kota Medan,” kata Asep didampingi Kasi Pidsus Fajar Syahputra Lubis dan Kasi Pidum Olan Pasaribu saat konferensi, Selasa (13/11) sore.

Namun, hal itu masih ditelusuri. Bahkan, terkait surat-surat berharga berupa deposito serta buku rekening yang berkaitan dengan Faisal akan ditelusuri.

“Penyitaan dilakukan bukan terbatas sampai atas nama Faisal. Tetapi aset akan disita adalah aset yang mengatas namakan yang berhubungan langsung dengan yang bersangkutan. Baik itu atas nama istri, anak. Dalam satu kartu keluarga lah,” terangnya.

Pasalnya, apa yang disita belum mencapai Rp98 Miliar. Menurut Maryono, sesuai vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung, Ir Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Rp105,83 miliar pada tahun 2010 di Dinas PU. Kemudian, dihukum penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan potongan kurungan enam bulan.

Selain itu, dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar. Apabila tidak sanggup membayar, maka akan ditambah hukuman penjara lima tahun lagi.

“Aset dia ini nanti akan dihitung oleh appraisal (penilai aset) agar selanjutnya bisa dilakukan lelang. Jadi akan kita telusuri lagi asetnya. Informasi sementara katanya ada lagi rumahnya di luar Tebingtinggi dan ini masih kita cari,” ujar Asep, Rabu (14/11). Penyitaan aset Faisal hanya berjarak empat hari setelah eksekusi dirinya yang dilakukan oleh Kejaksaan. (btr/ala)

SITA: Petugas Kejari Deliserdang menyita rumah mantan Kadis PU, Ir Faisal.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Deliserdang menyita aset Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Deliserdang, Ir Faisal. Itu karena Faisal terlibat banyak korupsi di dinas tersebut.

Aset yang disita berupa rumah pribadi di Jalan Yos Sudarso No 313, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Saat penyitaan, Tim Kejaksaan didampinggi oleh lurah setempat.

Kepada penghuni diminta meninggalkan rumah yang merupakan milik negara itu. Diminta agar penghuni rumah tidak membawa harta benda yang mengisi rumah itu.

Selain itu, Kejaksaan turut menyita 15 alat berat berupa mesin gilas dan grader yang ada di area lingkungan rumah. Kemudian, pihak Kejaksaan memberi tulisan bahwa tanah dan bangunan rumah disita berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 760K. Pid.Sus/2015 tanggal 15 Februari 2016 untuk pembayaran uang pengganti.

Kajari Deliserdang, Asep Maryono mengatakan, penyitaan dilakukan Selasa (13/11) sore.

“Kita akan terus menelusuri aset kekayaan Faisal. Kejaksaan juga mengendus aset terpidana berada di Kota Medan,” kata Asep didampingi Kasi Pidsus Fajar Syahputra Lubis dan Kasi Pidum Olan Pasaribu saat konferensi, Selasa (13/11) sore.

Namun, hal itu masih ditelusuri. Bahkan, terkait surat-surat berharga berupa deposito serta buku rekening yang berkaitan dengan Faisal akan ditelusuri.

“Penyitaan dilakukan bukan terbatas sampai atas nama Faisal. Tetapi aset akan disita adalah aset yang mengatas namakan yang berhubungan langsung dengan yang bersangkutan. Baik itu atas nama istri, anak. Dalam satu kartu keluarga lah,” terangnya.

Pasalnya, apa yang disita belum mencapai Rp98 Miliar. Menurut Maryono, sesuai vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung, Ir Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Rp105,83 miliar pada tahun 2010 di Dinas PU. Kemudian, dihukum penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan potongan kurungan enam bulan.

Selain itu, dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar. Apabila tidak sanggup membayar, maka akan ditambah hukuman penjara lima tahun lagi.

“Aset dia ini nanti akan dihitung oleh appraisal (penilai aset) agar selanjutnya bisa dilakukan lelang. Jadi akan kita telusuri lagi asetnya. Informasi sementara katanya ada lagi rumahnya di luar Tebingtinggi dan ini masih kita cari,” ujar Asep, Rabu (14/11). Penyitaan aset Faisal hanya berjarak empat hari setelah eksekusi dirinya yang dilakukan oleh Kejaksaan. (btr/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/