BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu berinisial SY, tersangka ditangkap di sebuah warung Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, Sabtu (11/11/2023).
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan. Ditambah lagi, pemberantasan terhadap peredaran narkotika juga merupakan program prioritas Kapolda Sumut, Irjen Imam Agung Setya yakni, musuh bersama.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut,” kata dia, Rabu (15/11/2023).
Setibanya di tempat kejadian perkara, kata dia, petugas sempat kehilangan jejak tersangka. “Namun berkat kesigapan, petugas dapat menemukan orang yang dimaksud. Saat itu tengah santai dan duduk di sebuah warung,” kata dia.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli, kemudian mendatanginya. Terjadi dialog antara keduanya.
Petugas yang bertanya di mana sabu dimaksud dan dijawab tersangka ada di bawah jok motor Honda Scoopy BK 6933 AJN. “Mendengar pengakuan ini, petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap motornya. Hasilnya, ditemukan tas yang dibungkus plastik warna biru,” kata mantan Waka Polsek Sei Bingai ini.
Kepada polisi, tersangka berujar, barang bukti sabu seberat 103,5 gram ini diperoleh dari seseorang berinisial P yang berdomisili di daerah Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Mendengar pengakuan ini, penyidik langsung memburu ke lokasi dimaksud.
“Namun tidak ditemukan. Selain sabu dengan berat kotor 103,5 gram yang disita, juga 1 HP dan motor tersangka,” pungkasnya.
Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ted/ram)