Terdakwa Andhi (39) warga Jalan Setia Jadi Komplek Krakatau Garden, Medan Timur dituntut jaksa dengan pidana mati. Dia dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 9 kilogram, empat bungkus dan 48 butir ekstasi.
Terdakwa Abdurrahman (26) warga asal Aceh Timur, dituntut jaksa dengan pidana mati. Dia dinilai terbukti membawa sabu seberat 36,7 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1/2024).
Zulfikar bin Hasan (38), Hasriyanti (30) dan Banta Ahmad alias Cumeh bin T Hanafiah, ketiganya warga asal Aceh, didakwa jaksa atas kasus kurir sabu seberat 4 kilogram, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/1).
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat hukuman seumur hidup Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap M Yakob alias Acob, terdakwa kurir sabu-sabu seberat 20 kilogram asal Aceh.
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu berinisial SY, tersangka ditangkap di sebuah warung Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, Sabtu (11/11/2023).
Terdakwa Kiki Alexander (28) warga Jalan Kenanga, Deliserdang, nekat membawa sabu seberat 500 gram dari Medan ke Kota Padang. Alhasil ia ditangkap dan disidangkan di secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/9/2023).
Terdakwa Iskandar alias Is (34) dan Syehk Muhammad Zubaidi (25), petani dan mahasiswa asal Aceh, lolos dari pidana seumur hidup. Keduanya divonis hakim masing-masing 20 tahun penjara, atas kasus kurir sabu seberat 10 kilogram ganja, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/3).
Terdakwa Halbert Siahaan (52) warga Jalan Antariksa, Medan Polonia, lolos dari hukuman mati. Dia divonis hakim pidana seumur hidup, atas kasus kurir sabu seberat 47 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/2/2023).
Dua terdakwa Aidil Suprapto Niakbar Siregar (35) dan Ahmad Arifin (47) terancam dipidana mati. Pasalnya, keduanya didakwa atas kepemilikan seberat 20 kilogram sabu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(27/12).
Tiga warga Aceh yakni, Hamdani Umar (48), Aiyub (35) dan Syukri lolos dari pidana mati. Ketiga terdakwa divonis masing-masing seumur hidup, atas kasus kurir sabu seberat 10 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/12/2022).