28 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Kurir 1 Ons Sabu Divonis 8 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Benny Restu Syahputra, terdakwa kurir 1 ons sabu saat menjalani sidang vonis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang kurir sabu seberat 100 gram (1 ons), M Benny Restu Syahputra dihukum selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa M Benny Restu Syahputra selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/12) sore.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Benny terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga.  “Pikir-pikir majelis,” ucap Kadlan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Benny selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, dua rekan terdakwa, Ari Irawan dan Ibnu Hanafi juga dihukum masing-masing selama 8 tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU Kadlan Sinaga, Rabu (18/7), petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menelpon Ari Irawan sambil pura-pura memesan sabu sebanyak 100 gram.  “Setelah melakukan tawar menawar, disepakati harga 100 gram sabu sebesar Rp65 juta,” kata JPU.

Lalu, Ari Irawan menelpon Ibnu Hanafi dan mengatakan akan membeli sabu 100 gram seharga Rp60 juta. Selanjutnya, Ibnu Hanafi menelepon Kairul Efendi untuk membeli sabu 100 gram dengan harga Rp60 juta.

Kairul Efendi pun menyerahkan sabu 100 gram kepada Ibnu Hanafi. Kairul juga meminta kepada Ibnu Hanafi untuk mengantarkan uangnya dan akan diberi upah Rp2 juta.

“Saat mau mengantar sabu tersebut kepada Ari Irawan, Ibnu Hanifah mengajak Muhammad Benny Restu Syahputra dan menjanjikan upah Rp500 ribu. Benny pun tergiur dengan uang itu,” lanjut Kadlan.

Kemudian, Ari Irawan menyuruh agar Ibnu Hanifah mengantarkan sabu tersebut ke Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. Karena dia sudah menunggu bersama pembeli.

Ibnu Hanafi dan Benny pun langsung terjun ke lokasi yang dijanjikan. “Sesampainya di tempat tujuan, ternyata pembeli merupakan anggota kepolisian sehingga ketiganya langsung diciduk. Dari dalam tas sandang yang dibawa Ibnu Hanafi, polisi menyita sabu seberat 100 gram,” pungkas JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Benny Restu Syahputra, terdakwa kurir 1 ons sabu saat menjalani sidang vonis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang kurir sabu seberat 100 gram (1 ons), M Benny Restu Syahputra dihukum selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa M Benny Restu Syahputra selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/12) sore.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Benny terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga.  “Pikir-pikir majelis,” ucap Kadlan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Benny selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, dua rekan terdakwa, Ari Irawan dan Ibnu Hanafi juga dihukum masing-masing selama 8 tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU Kadlan Sinaga, Rabu (18/7), petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menelpon Ari Irawan sambil pura-pura memesan sabu sebanyak 100 gram.  “Setelah melakukan tawar menawar, disepakati harga 100 gram sabu sebesar Rp65 juta,” kata JPU.

Lalu, Ari Irawan menelpon Ibnu Hanafi dan mengatakan akan membeli sabu 100 gram seharga Rp60 juta. Selanjutnya, Ibnu Hanafi menelepon Kairul Efendi untuk membeli sabu 100 gram dengan harga Rp60 juta.

Kairul Efendi pun menyerahkan sabu 100 gram kepada Ibnu Hanafi. Kairul juga meminta kepada Ibnu Hanafi untuk mengantarkan uangnya dan akan diberi upah Rp2 juta.

“Saat mau mengantar sabu tersebut kepada Ari Irawan, Ibnu Hanifah mengajak Muhammad Benny Restu Syahputra dan menjanjikan upah Rp500 ribu. Benny pun tergiur dengan uang itu,” lanjut Kadlan.

Kemudian, Ari Irawan menyuruh agar Ibnu Hanifah mengantarkan sabu tersebut ke Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. Karena dia sudah menunggu bersama pembeli.

Ibnu Hanafi dan Benny pun langsung terjun ke lokasi yang dijanjikan. “Sesampainya di tempat tujuan, ternyata pembeli merupakan anggota kepolisian sehingga ketiganya langsung diciduk. Dari dalam tas sandang yang dibawa Ibnu Hanafi, polisi menyita sabu seberat 100 gram,” pungkas JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/