24 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Korupsi Pembangunan Waserda, Eks Kadisper Sergai Divonis Setahun

AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Mantan Kadisper Sergai, Aliman Saragih divonis setahun karena korupsi pembangunan Pasar Warung Serba Ada (Waserda) di Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Jumat (14/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Aliman Saragih dijatuhi hukuman satu tahun apenjara, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun  penjara,” ucap majelis hakim diketuai Azwardi Idris, Jumat (14/12)

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa. Sebelummya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Irawan Harahap menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim, baik penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU), pikir-pikir untuk melakukan banding.  “Pikir-pikir yang mulia,” ucap keduanya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Aliman bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Warung Serba Ada (Waserda) di Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Kasus ini merugikan negara Rp365 juta lebih dari total pagu anggaran Rp3,3 miliar yang bersumber dari APBD dan APBN tahun 2008.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar  Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun pemberatan terhadap perbuatan terdakwa, melanggar program pemberantasan korupsi yang digagas pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan sudah membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara.(man)

AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Mantan Kadisper Sergai, Aliman Saragih divonis setahun karena korupsi pembangunan Pasar Warung Serba Ada (Waserda) di Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Jumat (14/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Aliman Saragih dijatuhi hukuman satu tahun apenjara, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun  penjara,” ucap majelis hakim diketuai Azwardi Idris, Jumat (14/12)

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa. Sebelummya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Irawan Harahap menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim, baik penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU), pikir-pikir untuk melakukan banding.  “Pikir-pikir yang mulia,” ucap keduanya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Aliman bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Warung Serba Ada (Waserda) di Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Kasus ini merugikan negara Rp365 juta lebih dari total pagu anggaran Rp3,3 miliar yang bersumber dari APBD dan APBN tahun 2008.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar  Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun pemberatan terhadap perbuatan terdakwa, melanggar program pemberantasan korupsi yang digagas pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan sudah membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara.(man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/