25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Aiptu AS Diperiksa Propam

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah melalui proses hukum pidana di Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Aiptu AS yang jadi tersangka kasus pengoplosan gas tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu, Kamis (15/1).

“Pasti diproses, hanya dimintai keterangana di Bid Propam Poldasu untuk keputusan kode etika nanti. Semua ada proses hukumnya,”ungkap Kasubdit Pengelolaan Data dan Informasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi kru koran ini.

Perwira melati dua di pundak itu menjelaskan untuk proses kode etik dan disiplin anggota Polri yang tersangkut kasus, terlebih dulu menjalani proses hukuman secara pidana. “Semua ada proses dan prosedur yang harus dilalui. Inti setiap anggota yang terlibat kasus pidana pasti akan diproses,”kata Mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) ini.

Terpisah, usai penahanannya ditangguhkan, Aiptu AS sempat mendatangi Polsekta Medan Kota untuk minta izin bebas tugas sebagai Polisi Unit Lantas Polsekta Medan pada pimpinannya.

Saat dikonfirmasi, Pjs Kanit Lantas Polsekta Medan Kota, Iptu Zulfadmi mengakui Aiptu AS adalah anggotanya. “Dia tadi ada datang sebentar, tapi tidak banyak cakap hanya meminta izin saja agar lebih fokus menjalani proses hukum yang menjeratnya,”jelas Zulfadmi.

Lebih lanjut, perwira berpangkat balok dua emas di pundaknya itu mengungkapkan, setelah menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Poldasu, Aiptu AS juga  menjalani pemeriksaan di Bid Propam Poldasu.”Sudah diamankan Propam Poldasu lagi. Semelam dia dijemput, biasalah untuk dimintai keterangan,” tandasnya.

Sementara itu, Poldasu dinilai memberi kemudahan dan membela Aiptu AS yang terlibat kasus pengoplosan gas. “Kalau ada penangguhan tanahan, agak unik juga yang dilakukan Poldasu ini. Ini tidak adil karena semua orang sama dihadapan hukum. Tapi Poldasu terkesan membela anggota Polri yang terlibat masalah hukum,”cibir Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi. Setelah menganalisis kasus ini, Farid Wajdi mengkawatirkan kasus yang menyita perhatian masyarakat ini akan dipeti-eskan. “Tidak ditahanya Aiptu AS dengan alasan sakit bisa membuat kasus ini tak berjalan. Harusnya Poldasu memberikan keteladanan hukum kepada masyarakat. Kalau pelaku sakit kan bisa dibantarkan ke rumah sakit. Saya khawatir dengan kasus ini. Membela korps, ujung-unjungnya dipetieskan kasusnya,”sebut Farid Wadji.

Sebelumnya Kasubdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Poldasu, AKBP Teguh Yuswardhie yang dikonfirmasi membenarkan penangguhan tahanan tersebut. “Proses hukum tetap berjalan. Penanggguhan tahanan itu dilakukan karena yang bersangkutan sakit. Dia (Aiptu AS-red) sakit dan gula darahnya sangat tinggi,” dalih Teguh. Lebih lanjut, perwira berpangkat melati dua di pundaknya itu menjelaskan, penangguhan itu dilakukan setelah melalui pemeriksaan medis. “Penyidik tidak mau mengambil resiko atas penyakit yang dialami Aiptu AS. Setelah ada rekomendasi pemeriksaan dokter, kita tangguhkanlah dengan pertimbangan mengantisipasi jangan sampai ada kejadian yang tidak kita inginkan. Maklum, tersangka ini sudah tua. Mungkin tahun depan dia sudah pensiun,” pungkas Teguh. Padahal, perbuatan Aiptu AS yang mengoplos gas ukuran 3 kg bersubsidi ke gas ukuran 12 kg itu jelas melanggar Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. (gus/deo)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah melalui proses hukum pidana di Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Aiptu AS yang jadi tersangka kasus pengoplosan gas tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu, Kamis (15/1).

“Pasti diproses, hanya dimintai keterangana di Bid Propam Poldasu untuk keputusan kode etika nanti. Semua ada proses hukumnya,”ungkap Kasubdit Pengelolaan Data dan Informasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi kru koran ini.

Perwira melati dua di pundak itu menjelaskan untuk proses kode etik dan disiplin anggota Polri yang tersangkut kasus, terlebih dulu menjalani proses hukuman secara pidana. “Semua ada proses dan prosedur yang harus dilalui. Inti setiap anggota yang terlibat kasus pidana pasti akan diproses,”kata Mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) ini.

Terpisah, usai penahanannya ditangguhkan, Aiptu AS sempat mendatangi Polsekta Medan Kota untuk minta izin bebas tugas sebagai Polisi Unit Lantas Polsekta Medan pada pimpinannya.

Saat dikonfirmasi, Pjs Kanit Lantas Polsekta Medan Kota, Iptu Zulfadmi mengakui Aiptu AS adalah anggotanya. “Dia tadi ada datang sebentar, tapi tidak banyak cakap hanya meminta izin saja agar lebih fokus menjalani proses hukum yang menjeratnya,”jelas Zulfadmi.

Lebih lanjut, perwira berpangkat balok dua emas di pundaknya itu mengungkapkan, setelah menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Poldasu, Aiptu AS juga  menjalani pemeriksaan di Bid Propam Poldasu.”Sudah diamankan Propam Poldasu lagi. Semelam dia dijemput, biasalah untuk dimintai keterangan,” tandasnya.

Sementara itu, Poldasu dinilai memberi kemudahan dan membela Aiptu AS yang terlibat kasus pengoplosan gas. “Kalau ada penangguhan tanahan, agak unik juga yang dilakukan Poldasu ini. Ini tidak adil karena semua orang sama dihadapan hukum. Tapi Poldasu terkesan membela anggota Polri yang terlibat masalah hukum,”cibir Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi. Setelah menganalisis kasus ini, Farid Wajdi mengkawatirkan kasus yang menyita perhatian masyarakat ini akan dipeti-eskan. “Tidak ditahanya Aiptu AS dengan alasan sakit bisa membuat kasus ini tak berjalan. Harusnya Poldasu memberikan keteladanan hukum kepada masyarakat. Kalau pelaku sakit kan bisa dibantarkan ke rumah sakit. Saya khawatir dengan kasus ini. Membela korps, ujung-unjungnya dipetieskan kasusnya,”sebut Farid Wadji.

Sebelumnya Kasubdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Poldasu, AKBP Teguh Yuswardhie yang dikonfirmasi membenarkan penangguhan tahanan tersebut. “Proses hukum tetap berjalan. Penanggguhan tahanan itu dilakukan karena yang bersangkutan sakit. Dia (Aiptu AS-red) sakit dan gula darahnya sangat tinggi,” dalih Teguh. Lebih lanjut, perwira berpangkat melati dua di pundaknya itu menjelaskan, penangguhan itu dilakukan setelah melalui pemeriksaan medis. “Penyidik tidak mau mengambil resiko atas penyakit yang dialami Aiptu AS. Setelah ada rekomendasi pemeriksaan dokter, kita tangguhkanlah dengan pertimbangan mengantisipasi jangan sampai ada kejadian yang tidak kita inginkan. Maklum, tersangka ini sudah tua. Mungkin tahun depan dia sudah pensiun,” pungkas Teguh. Padahal, perbuatan Aiptu AS yang mengoplos gas ukuran 3 kg bersubsidi ke gas ukuran 12 kg itu jelas melanggar Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. (gus/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/